Tautan-tautan Akses

Pemerintah RI Akan Tinjau Kembali Pembebasan Bersyarat Corby


Terpidana penjualan narkoba Schapelle Corby dikawal polisi dari kantor kejaksaan di Denpasar, Bali (10/2), menyusul pembebasannya dari Penjara Kerobokan. (Reuters/Jason Reed)
Terpidana penjualan narkoba Schapelle Corby dikawal polisi dari kantor kejaksaan di Denpasar, Bali (10/2), menyusul pembebasannya dari Penjara Kerobokan. (Reuters/Jason Reed)

Peninjauan itu menyusul wawancara yang dilakukan kakak Corby, Mercedes dengan media Australia, Chanel 7.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, Rabu (5/3), mengatakan pemerintah akan meninjau kembali pemberian pembebasan bersyarat terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, menyusul wawancara yang dilakukan kakak Corby, Mercedes, dengan media Australia Channel 7.

Wawancara itu dilakukan meski ada larangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia untuk melakukan perbincangan dengan media.

Saat ini, kata Julian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang melakukan evaluasi dan hasilnya nanti akan memutuskan status Corby, apakah tetap menjalani pembebasan bersyarat atau harus kembali mendekam di penjara.

Sebagai terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, lanjut Julian, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi termasuk tidak boleh menimbulkan keresahan di masyarakat.

Meski telah melihat hasil wawancara kakak Corby dengan Channel 7, tetapi Julian belum mau mengomentari hasil wawancara tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata Julian, telah mengetahui perkembangan kasus Corby ini.

Pemerintah, tambah Julian, akan melihat kasus ini sesuai dengan kaidah hukum dan juga moral.

“Kita akan melihat apakah yang dilakukannya itu sesuai dengan kaidah pemenuhan pembebasan bersyarat itu yang sekarang sedang dinilai. Bahwa peninjauan kembali bermakna untuk melihat kembali apakah ini memang secara hukum, secara etika dan secara yang lain, secara moral itu dibenarkan atau tidak. Kementerian Hukum dan HAM yang sedang melakukan evaluasi dan penilaian atas kasus ini,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan HAM pernah memberi peringatan dan melarang adanya wawancara media dengan Corby apalagi dengan mendapatkan uang milliaran dolar dari hasil wawancara itu.

Channel 7 melalui reporter seniornya Mike Willesee memang tidak mewancarai Corby dalam tayangan bertitel ‘Schapelle’ di program Sunday Night. Willesee hanya mewancarai Mercedes Corby, kakak perempuan Schapelle Corby.

Dalam wawancara itu, Mercedes, mempertanyakan asal muasal mariyuana seberat 4,2 kilogram yang ada di dalam tas Corby.

Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus tegas terhadap Schapelle Corby.

Pemerintah Australia saja, lanjutnya, bertindak tegas dalam kasus ini dengan memeriksa Channel 7.

Menurut Hikmahanto, pernyataan-pernyataan kakak Corby dalam wawancara stasiun televisi Channel 7 menimbulkan keresahan, diantaranya yang menyatakan bahwa ada penjebakan atas kasus penangkapan Corby.

Meskipun wawancara itu dilakukan oleh kakaknya tetapi hal itu mengatasnamakan Corby, ujarnya. Untuk itu, Hikmahanto mendesak Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan Corby ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, untuk menjalani sisa hukumannya.

“Pak Menteri sebagai orang hukum tahu yang istilahnya penyelundupan hukum. Secara hukum mungkin tidak bermasalah tetapi secara moral masalah atau tidak, ini yang harus dilihat,” ujarnya.

“Menurut saya, titik pentingnya pada pesan yang disampaikan pada tayangan tersebut. Pesan yang mengatakan Corby dijebak dan tidak bersalah padahal dia sudah narapidana, belum lagi pesan bahwa otoritas di Indonesia ini, penegak hukum melakukan tindakan yang direkayasa. Belum lagi mariyuananya katanya kemungkinan besar dari Indonesia.”

Pencabutan pembebasan bersyarat Corby juga diminta oleh sejumlah anggota Komisi Hukum DPR yaitu Nudirman Munir dan Ruhut Sitompul. Mereka menilai Corby sudah melanggar aturan yang ada di Indonesia sehingga pembebasan bersyaratnya harus dicabut.

Pengadilan Negeri Bali pada 2004 memvonis Schapelle Leigh Corby 20 tahun penjara setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja ke Bali. Kemudian Corby mendapatkan serangkaian pengurangan masa hukuman. Awal Februari lalu, Corby mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengurangi hukumannya selama lima tahun pada 2012. Selain itu pengurangan terhadap terpidana narkotika asal Australia ini juga dilakukan melalui pemberian remisi.

Recommended

XS
SM
MD
LG