Tautan-tautan Akses

Menkumham: Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Schapelle Corby


Dalam foto tertanggal 27/1/2005 ini Schapelle Corby, warga Australia yang dijatuhi 20 tahun penjara karena kasus narkoba berbicara dengan pengacaranya sebelum sidang di pengadilan Denpasar, Bali. Setelah mendekam sembilan tahun di penjara, ia dibebaskan bersyarat pada 7 Februari 2014.
Dalam foto tertanggal 27/1/2005 ini Schapelle Corby, warga Australia yang dijatuhi 20 tahun penjara karena kasus narkoba berbicara dengan pengacaranya sebelum sidang di pengadilan Denpasar, Bali. Setelah mendekam sembilan tahun di penjara, ia dibebaskan bersyarat pada 7 Februari 2014.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di kantornya, Jumat (7/2) mengatakan tidak ada yang istimewa dari keputusan pembebasan bersyarat terhadap Schapelle Corby.

Pembebasan bersyarat Corby dikabulkan setelah melalui proses telah yang dilakukan Tim Pengamat Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Corby merupakan satu dari 1291 narapidana yang permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan pemerintah.

Dia membantah adanya perlakuan istimewa yang diberikan pemerintah Indonesia kepada Corby. Menurutnya pembebasan itu diberikan karena syarat-syarat mendapatkan pembebasan bersyarat telah terpenuhi. Syarat-syarat itu seperti berkelakuan baik dan sudah menjalankan 2/3 dari masa pidananya.

Pemerintah lanjutnya akan memberlakukan syarat yang sama antara Corby dengan terpidana yang lain. Meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat kata Amir, Corby tidak boleh meninggalkan Indonesia dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan.

Amir menyatakan lembaganya hanya menjalankan undang-undang sehingga pembebasan bersyarat Corby bukan bentuk kemurahan hari pemerintah.

Pembebasan bersyarat yang diberikan pemerintah terhadap Corby menuai sejumlah kritik. Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Anti Narkotika Ashar Soerjobroto mengatakan pemerintah seharusnya mempertimbangkan secara mendalam sebelum memberikan pembebasan bersyarat terhadap Corby.

“Itu cacat moral jangan dong. Membela atau membebaskan, mengurangi hukuman para pelaku kejahatan itu sama saja berpihak kepada kejahatan itu,” kecam Ashar Soerjobroto.

Penolakan atas pembebasan Corby juga dilakukan oleh sejumlah kalangan di DPR. Mereka menilai pemerintah tidak konsisten dalam pemberantasan narkoba.

Sejumlah anggota DPR bahkan telah menandatangani petisi keberatan terhadap pembebasan bersyarat terpidana narkoba asal Australia itu. Petisi ini akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono .

Hal yang sama juga diungkapkan Pengamat Hukum Pidana Universitas Parahyangan Bandung Asep Iwan Iriawan. Dia menilai dalam memberikan pembebasan bersyarat terhadap Corby, pemerintah tidak memikirkan keadilan masyarakat.

Corby lanjutnya telah merusak anak bangsa Indonesia. Asep juga sempat mempertanyakan alasan pemberian grasi 5 tahun oleh presiden terhadap Corby. Terpidana narkotika itu juga selalu diberi remisi setiap tahunnya sehingga hukumannya berkurang begitu cepat sehingga bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Harusnya Corby termasuk 85 persen yang tidak dikabulkan atau ditolak pembebasan bersyaratnya karena kejahatanya dia bukan pemakai tetapi pengedar, merusak anak bangsa. Harusnya kelompok kayak Corby dan kawan-kawan tidak dapat,” kata Asep Iwan Iriawan

Pengadilan Negeri Bali pada tahun 2004 telah memvonis Schapelle Leigh Corby 20 tahun penjara setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana ke Bali.

Kemudian Corby mendapatkan serangkaian pengurangan masa hukuman. Terakhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengurangi hukumannya selama 5 tahun pada tahun 2012 lalu. Selain itu pengurangan terhadap terpidana narkotika asal Australia ini juga dilakukan melalui pemberian remisi.

Recommended

XS
SM
MD
LG