Tautan-tautan Akses

Pelanggaran Kebebasan Beragama di Indonesia Meningkat


Dari kanan Yenny Wahid, Mendagri Tjahyo Kumolo, moderator ( tengah) Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, dan Imdadun Rahmat. Komnas HAM dan Wahid Institute merilis laporan pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia, di Jakarta, Selasa (23/2).
Dari kanan Yenny Wahid, Mendagri Tjahyo Kumolo, moderator ( tengah) Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, dan Imdadun Rahmat. Komnas HAM dan Wahid Institute merilis laporan pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia, di Jakarta, Selasa (23/2).

Dibanding tahun lalu, pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia selama tahun 2015 meningkat. Gambaran itu terlihat dari laporan dua lembaga yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Wahid Institute yang diluncurkan hari Selasa (23/2) di Jakarta.

Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Imdadun Rahmat hari Selasa (23/2) mengatakan pengaduan atas kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diterima lembaganya pada 2015 meningkat dari 74 pengaduan pada tahun 2014 menjadi 87 pengaduan dengan 93 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Bentuk pelanggaran yang paling besar adalah pelarangan dan perusakan tempat ibadah, juga pelarangan, penghalangan dan gangguan atas aktivitas keagamaan serta pembiaran kekerasan.

Pemda sering mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif

Jamaah Ahmadiyah Indonesia menurut Imdadun masih merupakan pihak yang paling banyak menjadi korban. Pemerintah kabupaten dan kota masih menjadi pelaku pelanggaran kebebasan dan berkeyakinan terbesar.

Pemerintah daerah kerap mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif dan kebijakan tersebut terkadang memicu timbulnya kekerasan di tengah masyarakat. Jawa Barat, Jakarta dan Jawa Tengah adalah daerah-daerah di mana paling banyak terjadi kasus intoleransi.

“Kalau ada kelompok minoritas yang tidak disukai kelompok intoleran lalu intoleran mengamuk maka yang diamankan minoritasnya agar tidak mengganggu ketertiban.Ini pemikiran yang terbalik yang menurut saya perlu dikoreksi.Bukan minoritasnya yang diungsikan atau diusir, mereka kelompok intoleran yang menyerang warga negara yang tidak melakukan pelanggaran hukum apapun sebagai pihak yang harus dicegah,” ujar Imdadun Rahmat.

Kasus pelanggaran kebebasan beragama naik 23 persen

Hasil yang kurang lebih sama juga disampaikan Direktur Wahid Institute Zannuba Arifah Chafsoh atau yang lebih dikenal dengan sebutan Yenny Wahid. Menurutnya, peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang tahun 2015 mencapai 190 peristiwa dengan 249 tindakan. Jumlah ini naik 23 persen dari tahun 2014 di mana jumlah peristiwa yang dilaporkan 158 peristiwa dengan 187 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Yenny menambahkan, peningkatan kasus kekerasan atas nama agama ini terjadi karena pemerintah tidak memiliki pola penanganan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang tegas, seperti penegakan hukum, pemulihan hak korban dan perundingan terbuka antar pihak yang terlibat konflik agama.

Negara sebagai aktor pelanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan jauh lebih tinggi dibanding non negara. Hal ini lanjutnya, menunjukan intensitas dan massifnya pengarusutamaan intoleransi di kalangan pemerintahan terutama di lingkungan daerah.

Menurut Yenny Wahid, ada sejumlah kelompok yang paling sering menjadi korban, yaitu kelompok Ahmadiyah, Syiah dan GAFATAR.

“Kita melihat banyak aparat-aparat pemerintahan yang justru menginternalisasi pemahaman mengenai toleransi dan justru melakukan tindakan-tindakan yang kita anggap melakukan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan,” tutur Yenny.

Ditambahkannya, pemerintah pusat harus lebih serius melaksanakan visi dan program Nawacita yang telah dicanangkan sebagai panduan arah kebijakan pemerintah khususnya dalam meningkatkan jaminan perlindungan hak beragama dan toleransi. Dengan adanya kenaikan jumlah pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan selama tahun 2015 ini menunjukan bahwa visi dan arah kebijakan tersebut belum dilaksanakan secara optimal.

Pemerintah siapkan RUU Perlindungan Umat Beragama

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama. Namun, Kementerian Agama hingga kini masih terus membahas dan meminta masukan dari sejumlah pihak seperti akademisi, tokoh agama, masyarakat sipil, praktisi lembaga keagamaan atau ormas-ormas keagamaan.

Dalam RUU itu ada sedikitnya lima isu pokok yang akan digarap antara lain bagaimana menyikapi hadirnya aliran-aliran keagamaan baru dan mekanisme penyebaran atau syiar keagamaan.

Di tengah era globalisasi seperti sekarang, Lukman menilai penyiaran agama juga perlu diatur atau diberi batas-batas tertentu.

Hal lain yang juga masih didiskusikan yaitu perihal paham keagamaan atau gerakan keagamaan, dan juga soal penguatan forum kerukunan umat beragama. Hal ini menurutnya juga diharapkan mampu menjadi penopang kerukunan umat beragama di Indonesia.

"Apalagi di era keterbukaan seperti sekarang, sosial media dan lain sebagainya atas nama kebebasan, orang bisa terjebak atau terseret dengan perilaku hate speech itu. Ketika berkhutbah, ketika berdakwah lalu membanding-bandingkan antara pahamnya dengan paham orang lain kemudian terjebak menyalahkan paham yang berbeda dengan dirinya," kata Lukman.

Lukman Hakim Saifuddin juga menitikberatkan pada soal siapa lembaga yang berhak atau berwenang dalam menentukan menyimpang atau tidaknya paham keagamaan tertentu. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG