Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, Kamis (10/11) memilih empat hakim untuk Mahkamah Internasional (ICJ), organisasi peradilan utama badan dunia itu.
Dalam voting terpisah namun berlangsung bersamaan, Majelis Umum dan Dewan Keamanan memilih kembali Ronny Abraham dari Perancis dan Abdulqawi Ahmed Yusuf dari Somalia. Dua hakim baru yang dipilih adalah Antonio Augusto Cancado Trindade dari Brazil dan Nawaf Salam dari Lebanon. Semuanya terpilih untuk masa jabatan sembilan tahun, mulai Februari mendatang.
Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB, ICJ adalah badan peradilan utama PBB. Misinya, sesuai dengan hukum internasional, adalah menyelesaikan sengketa yang diajukan negara-negara serta memberi pendapat berupa advis terhadap masalah-masalah hukum yang diajukan badan-badan dan lembaga-lembaga khusus PBB.
Para kandidat yang mengincar kedudukan di ICJ dipersyaratkan meraih sedikitnya 97 suara dari Majelis Umum dan delapan dari Dewan Keamanan. Voting berlangsung lima putaran karena masing-masing negara memiliki lebih dari satu suara, yang memperumit proses pemungutan suara menurut para pengamat.
Pemilihan hakim ke-lima diundur hingga Senin setelah terjadi kebuntuan di antara kedua kandidat, Christopher Greenwood dari Inggris Britain dan Dalveer Bhandari dari India. Greenwood mendapat suara mayoritas dari Dewan Keamanan PBB tetapi tidak mendapat suara yang diperlukan dari Majelis Umum, dan sebaliknya pada Bhandari, Kedua negara terlibat dalam manuver diplomatik di PBB, jelas para diplomat. [uh/lt]