Tautan-tautan Akses

ICC: Afsel Gagal Penuhi Kewajiban Karena Tidak Menahan Presiden Sudan


Hakim Cuno Tarfusser (tengah), hakim Chang-ho Chung (kanan) dan hakim Marc Perrin de Brichambautat (kiri) mengeluarkan sebuah keputusan tentang kegagalan Afrika Selatan untuk menangkap Omar al-Bashir, dalam sebuah sesi ICC di Den Haag, 6 Juli , 2017. (REUTERS/Evert Elzinga/Pool)
Hakim Cuno Tarfusser (tengah), hakim Chang-ho Chung (kanan) dan hakim Marc Perrin de Brichambautat (kiri) mengeluarkan sebuah keputusan tentang kegagalan Afrika Selatan untuk menangkap Omar al-Bashir, dalam sebuah sesi ICC di Den Haag, 6 Juli , 2017. (REUTERS/Evert Elzinga/Pool)

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) menyatakan Afrika Selatan melanggar kewajibannya terhadap ICC dengan tidak menahan Presiden Sudan Omar al-Bashir, yang diburu atas tuduhan genosida.

Majelis menyimpulkan bahwa dengan tidak menahan Omar al-Bashir sewaktu berada di wilayahnya, Afrika Selatan gagal memenuhi permintaan mahkamah bagi penangkapan dan penyerahan diri Bashir, kata hakim ketua Cuno Tarfusser, Kamis (6/7).

Namun mahkamah tidak menyerahkan masalah ini ke Dewan Keamanan PBB, yang menugaskan ICC untuk menangkap para penjahat perang di kawasan Darfur, Sudan.

Mahkamah menyatakan bahwa pengadilan Afrika Selatan telah mengecam pemerintah atas kegagalannya menahan Bashir sewaktu ia sedang berkunjung ke negara itu pada tahun 2015, dan bahwa mengajukan kasus itu ke PBB kemungkinan hanya berdampak kecil.

Organisasi HAM Amnesty International segera mengomentari putusan itu pada hari Kamis (6/7), dengan menyatakan ini membuktikan bahwa Bashir tidak kebal hukum dari penangkapan dan negara-negara lain seharusnya tidak mengikuti langkah Afrika Selatan itu.

“Dengan kegagalan melaksanakan perintah ICC untuk menangkap al-Bashir, pihak berwenang Afrika Selatan mengambil suatu kesempatan besar dari para korban untuk mendapatkan keadilan. Yang paling penting sekarang ini adalah kegagalan memalukan seperti ini jangan terulang lagi,” kata Direktur Riset dan Advokasi Amnesty International wilayah Afrika Netsanet Belay dalam suatu pernyataan.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Bashir atas tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur. Bashir membantah tuduhan-tuduhan itu.

Kelompok-kelompok pemberontak di Darfur melancarkan pemberontakan terhadap pemerintah Bashir sejak 2003. [uh/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG