Tautan-tautan Akses

13 Tahun Pasca Perjanjian Helsinki, Perempuan Aceh Masih Diselimuti Aksi Kekerasan


Polisi syariah mencambuk seorang perempuan yang dinyatakan bersalah karena melakukan pelacuran di depan umum di luar sebuah masjid di Banda Aceh, 20 April 2018.
Polisi syariah mencambuk seorang perempuan yang dinyatakan bersalah karena melakukan pelacuran di depan umum di luar sebuah masjid di Banda Aceh, 20 April 2018.

Tiga belas tahun pasca perdamaian di Aceh, pembangunan di Serambi Mekah itu telah tumbuh pesat. Gedung-gedung megah dan jalan raya beraspal tampak di sebagian besar wilayah yang dulu bergejolak. Namun persoalan kemanusiaan seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak masih marak terjadi.

Peneliti Aceh Zubaidah Djohar mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh masih tinggi meskipun sudah 13 tahun terwujud perdamaian di Aceh. Berdasarkan temuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam tiga tahun terakhir terus merangkak naik. Jika pada tahun 2015 terdapat 900an kasus, maka pada tahun tahun 2016 jumlahnya berlipat ganda menjadi 1.600an kasus. Sementara pada tahun 2017 mencapai 1.700an kasus.

"Damai memang telah memberi ruang lebih kepada masyarakat untuk bergerak, tidak ada rasa takut, kurang rasa takut. Tapi ada hal yang lebih signifikan yang perlu dipertimbangkan ketika berbicara tentang perdamaian. Bagaimana konteks kekerasan di Aceh masih tinggi, bagaimana konteks angka kematian ibu masih tinggi," jelas Djohar.

13 Tahun Pasca Perjanjian Helsinki, Perempuan Aceh Masih Diselimuti Aksi Kekerasan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:01:04 0:00

Zubaidah menambahkan kebijakan pemerintah daerah yang kurang berpihak pada kaum perempuan, misalnya kewajiban bagi korban pemerkosaan untuk menghadirkan alat bukti dan saksi ketika melaporkan tindak perkosaan sesuai pasal 52 Qanun Jinayat, ikut mendorong maraknya aksi kekerasan terhadap perempuan.

Zubaidah juga menilai anggaran bernilai 890 miliar rupiah yang telah digelontorkan pemerintah provinsi Aceh belum menyentuh para korban kekerasan. Sehingga menurutnya perlu pengawasan dari masyarakat agar dana tersebut dapat maksimal untuk penggunaannya.

Sementara itu Program Manager Indonesia untuk Kemanusiaan Virlian Nurkristi mengatakan masih ada persoalan administrasi kependudukan di Aceh yang membuat korban kekerasan sulit memperoleh bantuan. Belum lagi kasus-kasus perkawinan di bawah tangan yang menyulitkan advokasi karena tidak ada data tertulis di tingkat pemerintah lokal.

"Misalkan di satu kabupaten saja, pemerintah menganggarkan untuk 5 ribu pasangan. Tapi di satu kabupaten itu ada berapa ratus kecamatan dan ada berapa ratus desa. Akhirnya satu desa hanya bisa 1 sampai 5 pasangan saja. Nah bagian-bagian inilah yang menurut saya luput diperhatikan," kata Nurkristi.

Menurut catatan Dinas Syariat Islam di Aceh masih ada 22 ribu pasangan yang belum tercatat pernikahannya, baik akibat konflik maupun tragedi tsunami tahun 2004.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai pemerintah daerah dan pusat sebenarnya dapat membantu penyelesaian korban kekerasan di Aceh dengan memperkuat keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Antara lain dengan membangun kantor negara dan sumber daya manusia, serta pendanaan yang cukup bagi KKR.

"Yang dilakukan pemerintah Aceh kan sebenarnya dalam rangka mendukung komitmen pemerintah kesepakatan perdamaina. Jelas di dalam nota kesepahaman perdamaian tertera mandat untuk pembentukan KKR di Aceh, termasuk pengadilan HAM di Aceh, komisi HAM di Aceh dan menyelesaikan kasus kekerasan di Aceh," jelas Hamid.

Usman menjelaskan untuk realisasi bantuan tersebut pemerintah pusat bisa menerbitkan keputusan presiden (Keppres) dan peraturan menteri sebagai landasan hukumnya. [Ab/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG