Tautan-tautan Akses

Parlemen Prancis Sahkan Hak Aborsi ke dalam Konstitusi


Anggota parlemen Prancis bertepuk tangan setelah mereka mengesahkan hak aborsi dalam konstitusinya, dalam kongres khusus parlemen Prancis, di Istana Versailles dekat Paris, Prancis, Senin 4 Maret 2024.
Anggota parlemen Prancis bertepuk tangan setelah mereka mengesahkan hak aborsi dalam konstitusinya, dalam kongres khusus parlemen Prancis, di Istana Versailles dekat Paris, Prancis, Senin 4 Maret 2024.

Pada tanggal 4 Maret, hari Senin, Prancis mengesahkan penambahan hak aborsi ke dalam konstitusinya. Langkah ini dianggap sebagai tonggak sejarah oleh kelompok advokasi hak asasi perempuan, sementara sejumlah kelompok yang menentang aborsi mengeluarkan kritik keras terhadap keputusan tersebut.

Dukungan terhadap hak aborsi di Prancis jauh lebih merata dibandingkan dengan di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya. Data survei menunjukkan bahwa sekitar 80% dari masyarakat Prancis mendukung legalitas aborsi.

“Kami menyampaikan pesan kepada semua perempuan: tubuh Anda adalah milik Anda dan tidak ada seorang pun yang dapat mengambil keputusan untuk Anda,” kata Perdana Menteri Prancis, Gabriel Attal, kepada anggota parlemen dan senator yang berkumpul di kongres untuk pemungutan suara khusus di Istana Versailles.

Perempuan memiliki hak legal untuk melakukan aborsi di Prancis sejak undang-undang tahun 1974 – yang banyak dikritik keras pada saat itu.

Keputusan Mahkamah Agung AS pada tahun 2022 yang membatalkan putusan Roe v. Wade, yang sebelumnya mengakui hak konstitusional perempuan untuk melakukan aborsi, telah menggerakkan para aktivis untuk mendorong Prancis menjadi negara pertama yang secara eksplisit melindungi hak tersebut dalam undang-undang dasarnya.

Laura Slimani dari kelompok hak asasi Fondation des Femmes menyatakan, "Hak untuk aborsi telah dicabut di Amerika Serikat. Oleh karena itu, tidak ada pembenaran untuk berasumsi bahwa Prancis tidak lepas terhadap risiko ini." Ia mengungkapkan, "Sebagai seorang aktivis feminis dan perempuan, saya dapat merasakan banyak sekali emosi dalam masalah ini."

Pemungutan suara hari Senin tersebut mengesahkan Pasal 34 konstitusi Prancis yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut akan menentukan syarat-syarat di mana seorang perempuan memiliki jaminan kebebasan untuk melakukan aborsi.

“Prancis berada di garis depan,” kata ketua majelis parlemen, Yael Braun-Pivet.

Namun langkah tersebut tidak lepas dari kritik.

Marine Le Pen, pemimpin dari sayap kanan, menyatakan bahwa Presiden Macron menggunakan masalah ini untuk mencari dukungan politik, mengingat tingginya dukungan terhadap hak aborsi di Prancis. "Kami mendukung pengesahan hak aborsi ke dalam Konstitusi karena kami tidak memiliki masalah dengan hal tersebut," ujarnya kepada wartawan sebelum pemungutan suara di Versailles, seraya menambahkan bahwa terlalu berlebihan untuk menyebutnya sebagai langkah bersejarah karena dia menyatakan, “tidak ada seorang pun yang dapat menempatkan hak aborsi dalam bahaya di Prancis." [mm/lt]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG