Tautan-tautan Akses

UU Baru Beri Dinas Intelijen Australia Kewenangan Lebih Besar


Gedung Parlemen Australia (atas) terlihat di atas gedung Parlemen yang lama (gedung berwarna putih di bawahnya) dengan latar belakang Anzac Parade di Canberra (Foto: dok).
Gedung Parlemen Australia (atas) terlihat di atas gedung Parlemen yang lama (gedung berwarna putih di bawahnya) dengan latar belakang Anzac Parade di Canberra (Foto: dok).

Rancangan Amendemen Undang-Undang Keamanan Nasional Australia yang disahkan hari Rabu(1/10), dikecam oleh sebagian kelompok HAM dan anggota oposisi, yang menyatakan legislasi tersebut akan mengikis kebebasan pers.

Parlemen Australia telah meloloskan legislasi yang memberi dinas intelijen kewenangan lebih luas untuk menumpas para ekstremis, seperti mereka yang terkait kelompok Negara Islam (ISIS).

Rancangan Amendemen Undang-Undang Keamanan Nasional yang disahkan hari Rabu(1/10), dikecam oleh sebagian kelompok HAM dan anggota oposisi, yang menyatakan legislasi tersebut akan mengikis kebebasan pers.

Berdasarkan undang-undang itu, mereka yang mengungkap informasi terkait operasi intelijen khusus dapat dipenjarakan hingga 10 tahun. Ini merupakan suatu langkah yang dapat membuat wartawan terancam hukuman penjara.

Persatuan wartawan nasional Australia menyatakan undang-undang itu efektif akan mengkriminalisasi wartawan yang melaporkan hal-hal terkait kepentingan publik, dan menyatakan undang-undang itu menghilangkan hak publik untuk mendapat informasi.

Legislasi itu juga akan memungkinkan pihak berwenang menggeledah komputer pihak ke-tiga, mempermudah proses mengeluarkan surat perintah penangkapan, dan memberi kekebalan hukum bagi petugas intelijen yang terlibat dalam operasi khusus.

Jaksa Agung George Brandis mengatakan pemerintah bertekad untuk sekuat tenaga mengamankan kebebasan dan melindungi keselamatan rakyat. Ia membantah ada hak apapun yang akan dilanggar.

Recommended

XS
SM
MD
LG