Pengadilan Nigeria telah memvonis salah seorang otak serangan Gereja Katolik pada Hari Natal 2011 dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pengadilan di Abuja menyatakan Kabiru Sokoto terbukti bersalah dalam memfasilitasi serangkaian serangan teroris.
Dikatakan, Sokoto, yang juga dikenal sebagai Kabiru Umar, sudah tahu bahwa kelompok militan Boko Haram akan membom gereja St. Teresa di luar Abuja tahun 2011. Serangan itu menewaskan 44 orang dan mencederai 50 lainnya.
Menurut pengadilan itu, penuntut berhasil membuktikan bahwa Sokoto gagal memperingatakan pihak berwenang bahwa pemboman akan terjadi.
Sokoto terbukti bersalah merencanakan beberapa serangan lainnya, termasuk pemboman di negara bagian Sokoto.
Militan itu diduga merupakan anggota senior dari kelompok Islamis, Boko Haram. Kelompok itu memperjuangkan negara bagian Islamis di Nigeria utara, dan dituduh membunuh ribuan orang sejak memulai pemberontakan tahun 2009.
Pengadilan di Abuja menyatakan Kabiru Sokoto terbukti bersalah dalam memfasilitasi serangkaian serangan teroris.
Dikatakan, Sokoto, yang juga dikenal sebagai Kabiru Umar, sudah tahu bahwa kelompok militan Boko Haram akan membom gereja St. Teresa di luar Abuja tahun 2011. Serangan itu menewaskan 44 orang dan mencederai 50 lainnya.
Menurut pengadilan itu, penuntut berhasil membuktikan bahwa Sokoto gagal memperingatakan pihak berwenang bahwa pemboman akan terjadi.
Sokoto terbukti bersalah merencanakan beberapa serangan lainnya, termasuk pemboman di negara bagian Sokoto.
Militan itu diduga merupakan anggota senior dari kelompok Islamis, Boko Haram. Kelompok itu memperjuangkan negara bagian Islamis di Nigeria utara, dan dituduh membunuh ribuan orang sejak memulai pemberontakan tahun 2009.