Sebuah pengadilan Mesir telah memvonis bersalah 43 pekerja LSM asing, termasuk sedikitnya 15 warga Amerika, atas tuduhan secara ilegal menggunakan dana untuk memicu kerusuhan di negara itu.
Pengadilan itu hari Selasa (4/6) menjatuhkan hukuman hingga lima tahun penjara terhadap beberapa pekerja itu. Kebanyakan dari mereka dijatuhi hukuman secara in absentia setelah diizinkan meninggalkan negara itu tahun lalu.
Menurut kantor berita Perancis, lima dari para pekerja itu berada di Mesir, termasuk seorang warga Amerika, yang dihukum dua tahun penjara dan diperintahkan membayar denda sekitar 143 dolar.
Kantor berita itu mengatakan, sebelas terdakwa lain dijatuhi hukuman percobaan satu tahun.
Pengadilan itu juga memerintahkan penutupan permanen kantor LSM-LSM itu di Mesir, termasuk tiga LSM yang berbasis di Amerika, yakni Freedom House, National Democratic Institute dan International Republican Institute.
Pengadilan itu hari Selasa (4/6) menjatuhkan hukuman hingga lima tahun penjara terhadap beberapa pekerja itu. Kebanyakan dari mereka dijatuhi hukuman secara in absentia setelah diizinkan meninggalkan negara itu tahun lalu.
Menurut kantor berita Perancis, lima dari para pekerja itu berada di Mesir, termasuk seorang warga Amerika, yang dihukum dua tahun penjara dan diperintahkan membayar denda sekitar 143 dolar.
Kantor berita itu mengatakan, sebelas terdakwa lain dijatuhi hukuman percobaan satu tahun.
Pengadilan itu juga memerintahkan penutupan permanen kantor LSM-LSM itu di Mesir, termasuk tiga LSM yang berbasis di Amerika, yakni Freedom House, National Democratic Institute dan International Republican Institute.