Tautan-tautan Akses

Menkopolhukam: Pemerintah Siap Hadapi Interpelasi DPR


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. (Creative Commons/Warta Mixie)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. (Creative Commons/Warta Mixie)

Tedjo mengatakan kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi yang dipertanyakan DPR tidak melanggar undang-undang dan sudah sudah dijalankan dengan pertimbangan yang memihak kepentingan warga.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pemerintah siap jika para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak interpelasi atau hak bertanya atas kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Tedjo mengatakan kebijakan itu tidak melanggar undang-undang dan sudah sudah dijalankan dengan pertimbangan yang memihak kepentingan warga.

"...Pemerintah sudah menyiapkan segala sesuatunya. Kita harapkan adanya kesadaran bersama menyikapi kebijakan ini. Karena satu hal yang perlu diingat, pemerintah tidak akan pernah menyengsarakan rakyatnya. Orang boleh pro kontra, tapi pemerintah tidak akan pernah menyengsarakan rakyatnya. Semuanya akan dipikirkan secara baik oleh pemerintah," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Selasa (25/11).

"Kalau kita melihat apakah dikatakan ini melanggar undang-undang..tunjukan di mana melanggarnya? Kemudian ke depan bagaimana, untuk apa saja? Subsidi yang dialihkan untuk apa saja, pemerintah transparan untuk hal itu."

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah siap hadir jika diminta untuk menjelaskan kebijakan menaikan harga BBM.

"Ya Interpelasi itu kan bertanya, ya kita jawab. Pastilah nanti pada waktunya jika diminta," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan hak interpelasi itu tak pernah digunakan ketika pemerintahan sebelumnya menaikkan harga BBM.

"Ahh..berapa puluh kali kita menaikan BBM. Apa pernah yang namanya interpelasi itu? Apa pernah? Apa pernah? Saya tanya apa pernah?" ujarnya.

Sebanyak 18 anggota DPR, semuanya dari Koalisi Merah Putih yang mendukung calon presiden Prabowo Subianto, telah menandatangani pengajuan usul hak interpelasi kepada Presiden Jokowi terkait kenaikan harga bahan BBM bersubsidi.

Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin mengatakan, sejumlah anggota Dewan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro rakyat.

"Seluruh pimpinan fraksi telah bersepakat untuk memfasilitasi hak anggota untuk mempertanyakan kebijakan BBM tersebut. Dan kami telah bersepakat untuk menyetujui aspirasi anggota untuk menyampaikan hak bertanya kepada pemerintah melalui pimpinan DPR pada Rabu (26/11)," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan, sesuai dengan aturan interpelasi, minimal tanda tangan yang diperlukan untuk menggunakan hak interpelasi adalah 20 orang dari lintas fraksi. Setelah syarat terpenuhi, pemimpin DPR akan segera mengirim surat ke Presiden Jokowi, ujarnya.

"Bisa dilaksanakan baik itu melalui lintas fraksi atau yang penting kedewanan. Di situ mekanismenya tentunya harus mengajukan kepada pimpinan DPR. Paling minimum adalah 20 orang. Dan ini diajukan untuk dibahas. Lalu diputuskan di paripurna," ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG