Tautan-tautan Akses

DPR: Interpelasi Bukan Untuk Makzulkan Jokowi


Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. (VOA/Ahadian)
Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. (VOA/Ahadian)

Interpelasi tersebut dikatakan sebagai langkah awal menyikapi kontroversi kenaikan harga BBM bersubsidi dan bukan untuk pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana akan menggunakan hak interpelasinya atau hak bertanya kepada pemerintah terkait kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan baru-baru ini oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Politikus Partai Golkar dan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Fadel Muhammad mengatakan, partainya akan mempertanyakan mengapa harga BBM naik di saat harga minyak dunia sedang turun.

Parlemen, lanjutnya, juga akan mempertanyakan dana yang digunakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk program Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar serta Kartu Keluarga sejahtera.

Menurutnya, DPR mempunyai kepentingan untuk mengajukan hak interpelasi sebagai respon atas kenaikan harga BBM karena hingga saat ini parlemen tambahnya belum menerima pernyataan yang jelas dari pemerintah tentang kenaikan itu.

Fadel mengungkapkan interpelasi tersebut sebagai langkah awal menyikapi kontroversi kenaikan harga BBM bersubsidi dan bukan untuk pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

"Yang mau kita tanya tiga hal. Yang pertama adalah alokasi anggaran agar orang miskin tidak tambah miskin. Kemudian yang kedua, bagaimana kartu-kartu itu yang sebagai pengganti untuk menerima uang tunai, bagaimana pencantolannya. Yang ketiga, bagaimana cantolan di APBN atau diambil dari APBD, itu kan harus jelas seluruhnya," ujarnya.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menyatakan ia mengharapkan rencana interpelasi DPR yang diajukan partai-partai lain terhadap pemerintahan Jokowi dipertimbangkan kembali.

Apabila ingin mempertanyakan kebijakan pemerintah soal kenaikan harga BBM, ujar Arif, cukup dilakukan dengan menggunakan rapat konsultasi.

"Menurut hemat saya perlu dipertimbangkan kembali menyangkut hak interpelasi. Pada masa-masa lalu, hak interpelasi menyangkut kenaikan harga BBM tidak pernah digunakan," ujarnya.

Pengamat hukum dari Universitas Kristen Indonesia, Maruarar Siahaan, mengingatkan agar anggota DPR bisa melihat secara objektif kebijakan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan tidak hanya berdasar pada kepentingan politik semata yang ingin menekan pemerintahan yang ada.

"Bahwa kebijakan-kebijakan seperti ini maunya dilihat secara objektif oleh pihak pengawas dalam hal ini DPR yang bertugas sebagai penyeimbang dengan cara-cara yang adil, bukan hanya melihat turunnya harga minyak yang menjadi persoalan tetapi subsidi yang selalu digunakan untuk menekan harga minyak," ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG