Mengukur Perlu Tidaknya Amicus Curiae Dalam Sistem Hukum Indonesia
- Petrus Riski
Amicus curiae atau 'sahabat peradilan' adalah individu atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara hukum. Tujuannya membantu pengadilan menjernihkan persoalan. Sistem hukum Indonesia belum mengatur hal ini. Padahal banyak negara sudah mengakui amicus curiae.
Episode
-
Desember 28, 2024
YLBHI: Situasi Hukum dan HAM Satu Dekade Terakhir Tunjukkan Kemunduran
-
Desember 27, 2024
Diaspora Indonesia Harapkan Kestabilan dan Keamanan untuk 2025
-
Desember 27, 2024
Pengamat: Batalkan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
-
Desember 24, 2024
Tsunami Telah Berlalu 20 Tahun, Aceh Masih ‘Terbelenggu’ Kemiskinan
-
Desember 24, 2024
Pohon-pohon Unik Warnai Perayaan Natal di Surabaya
-
Desember 24, 2024
Studi Tunjukkan Perempuan Masih Tertinggal dalam Sektor AI