Mengukur Perlu Tidaknya Amicus Curiae Dalam Sistem Hukum Indonesia
- Petrus Riski
Amicus curiae atau 'sahabat peradilan' adalah individu atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara hukum. Tujuannya membantu pengadilan menjernihkan persoalan. Sistem hukum Indonesia belum mengatur hal ini. Padahal banyak negara sudah mengakui amicus curiae.
Episode
-
Februari 07, 2025
BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 Capai 5,03 Persen
-
Februari 06, 2025
Indonesia Tolak Rencana Trump Pindahkan Warga Gaza ke Negara Lain
-
Februari 06, 2025
IDAI: Baru 20 Persen Kasus Kanker Anak Terdeteksi Tiap Tahunnya
-
Februari 05, 2025
Prabowo Perintahkan Gas LPG 3 Kilogram Bisa Kembali Dijual Pengecer
-
Februari 05, 2025
Badan-badan Pemantau Peringatkan Potensi Bencana Sepanjang Tahun 2025