Mengukur Perlu Tidaknya Amicus Curiae Dalam Sistem Hukum Indonesia
- Petrus Riski
Amicus curiae atau 'sahabat peradilan' adalah individu atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara hukum. Tujuannya membantu pengadilan menjernihkan persoalan. Sistem hukum Indonesia belum mengatur hal ini. Padahal banyak negara sudah mengakui amicus curiae.
Episode
-
September 12, 2024
Kesepakatan DPR-KPU: Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang
-
September 12, 2024
Telan Anggaran Rp811 Miliar, Sarana PON Aceh-Sumut Carut-Marut
-
September 12, 2024
Pengamat: Pemerintah Harus Pulihkan Nama Soekarno
-
September 12, 2024
Jelang Lengser, Jokowi Kembali Reshuffle Kabinet
-
September 10, 2024
Puluhan WNI Diduga Disiksa di Myanmar, Kemlu Koordinasi Upaya Penyelamatan