Tautan-tautan Akses

Mengukur Perlu Tidaknya Amicus Curiae Dalam Sistem Hukum Indonesia


Mengukur Perlu Tidaknya Amicus Curiae Dalam Sistem Hukum Indonesia
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:51 0:00

Amicus curiae atau 'sahabat peradilan' adalah individu atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara hukum. Tujuannya membantu pengadilan menjernihkan persoalan. Sistem hukum Indonesia belum mengatur hal ini. Padahal banyak negara sudah mengakui amicus curiae.

XS
SM
MD
LG