Mengukur Perlu Tidaknya Amicus Curiae Dalam Sistem Hukum Indonesia
- Petrus Riski
Amicus curiae atau 'sahabat peradilan' adalah individu atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara hukum. Tujuannya membantu pengadilan menjernihkan persoalan. Sistem hukum Indonesia belum mengatur hal ini. Padahal banyak negara sudah mengakui amicus curiae.
Episode
-
November 08, 2024
Pembangunan Kantor Lembaga Yudikatif dan Legislatif di IKN Rampung 2028
-
November 07, 2024
Mentan Targetkan PDB Sektor Pertanian 4,81 Persen pada 2029
-
November 06, 2024
Menteri ESDM: Kebocoran Subsidi BBM dan Listrik Capai Rp100 triliun
-
November 04, 2024
Prabowo: Indonesia Tidak Boleh Jadi Kacung Negara Manapun
-
November 01, 2024
Indeks Kelembagaan Parpol BRIN: PKS Paling Terlembaga