Para pejabat mengatakan dewan pengampunan Malaysia telah mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup untuk seorang perempuan Filipina yang divonis bersalah menyelundupkan 5 kilogram kokain di bandara Kuala Lumpur.
Kedutaan Besar Filipina di ibukota Malaysia mengatakan hari Selasa (30/6) dewan pengampunan negara bagian Selangor tanggal 15 Juni mengurangi hukuman Jacqueline Quiamno sebagai tanggapan atas permohonan pengampunan dari kedutaan dan keluarganya.
Quiamno ditangkap tahun 2005 dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan tahun 2010. Vonis bersalah itu didukung oleh Mahkamah Federal bulan Juli 2013.
Berita itu muncul sementara nasib seorang lagi wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas kasus narkoba masih tetap tidak jelas. Eksekusinya tanggal 29 April ditangguhkan menyusul permohonan dari Filipina untuk mengizinkannya memberi kesaksian yang memberatkan orang-orang yang yang melibatkannya.