Malaysia sepakat pada Kamis (13/2) untuk melonggarkan undang-undang tentang unjuk rasa, termasuk meniadakan perlunya izin terlebih dahulu untuk menggelar demonstrasi. Aturan perizinan demonstrasi telah lama dikeluhkan oleh para aktivis yang memuji langkah tersebut.
Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan kepada parlemen bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perkumpulan Damai – yang menetapkan bahwa penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin sebelum menggelar demonstrasi—akan dihapus.
Polisi sering menggunakan aturan tersebut sebagai alasan untuk mencegah pelaksanaan demonstrasi. Mereka mengatakan jika pemilik properti tidak memberi lampu hijau, demonstrasi tidak akan diizinkan.
Namun, Anwar mengatakan pada Kamis "bahwa mulai sekarang, tidak diperlukan persetujuan kecuali pemberitahuan kepada polisi lima hari sebelumnya."
Hal ini dimaksudkan untuk memungkinkan pihak berwenang mengelola keamanan, melakukan pengendalian massa, dan lalu lintas, kata Anwar, yang juga seorang demonstran veteran.
Mengenai tempat, "juga akan ada lebih banyak fleksibilitas kecuali lokasi tersebut dianggap sensitif terhadap keamanan," kata perdana menteri.
Namun, pertemuan yang melibatkan senjata atau anak-anak kecil akan tetap dilarang di negara itu.
Undang-Undang Perkumpulan Damai telah lama menjadi masalah bagi organisasi non-pemerintah dan partai politik Malaysia yang ingin mengadakan protes dan rapat umum. Banyak pihak yang mendesak pemerintah sebelumnya untuk mencabut aturan tersebut.
Para peserta, termasuk tokoh politik seperti Anwar, juga sering dipanggil dan diperiksa setelah demonstrasi "tidak sah" tersebut.
Kartunis dan aktivis Malaysia Fahmi Reza, yang sering terlihat di tengah unjuk rasa, merayakan perubahan hukum tersebut melalui pernyataan di X.
"Ini adalah kemenangan bagi para mahasiswa dan rakyat yang memperjuangkan kebebasan berkumpul dan berdemonstrasi!," tulis Fahmi.
"Selamat kepada generasi baru gerakan mahasiswa yang berani melawan!" [ft]
Forum