Mahkamah Agung Israel Minggu mendiskualifikasi politisi sayap kanan ekstrem dari pemilihan parlemen bulan depan karena menghasut kekerasan dan rasisme terhadap orang-orang Arab.
Komite pemilu Israel sebelumnya mengizinkan Michael Ben-Ari dari partai Kekuatan Yahudi untuk mencalonkan diri. Namun Mahkamah Agung hari Minggu mendukung gugatan hukum partai kiri oposisi, Meretz yang berpendapat Ben-Ari menyerukan kekerasan terhadap orang-orang Arab, menyangkal hak-hak sipil mereka, dan menghasut rasisme.
"Tempat bagi orang-orang yang meyakini keunggulan ras adalah di balik jeruji besi, bukan di parlemen," kata juru bicara Meretz.
Ben-Ari mengecam keputusan MA itu, mengatakan "junta peradilan berusaha untuk memaksakan hukumnya, itu bukan demokrasi".
Meski demikian MA memutuskan kandidat Kekuatan Yahudi lainnya bisa mencalonkan diri. MA juga membatalkan keputusan komisi pemilu yang melarang kandidat dari dua partai Arab, Hadash-Taal dan Raam-Balad.
Komisi pemilu menuduh kedua partai itu menyerukan kekerasan terhadap pemerintah.
Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked mengecam putusan MA hari Minggu itu dengan mengatakan, MA melarang Ben-Ari mencalonkan diri "sementara menyatakan partai-partai pendukung teror halal adalah campur tangan yang tidak sensitif dan menyesatkan pada jantung demokrasi Israel."
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sedang berupaya mempertahankan karir politiknya setelah polisi bulan lalu mengatakan ia seharusnya didakwa melakukan korupsi. Netanyahu telah menyelaraskan partai Likud-nya dengan partai-partai sayap kanan lainnya, termasuk Kekuatan Yahudi, untuk membentuk aliansi dalam pemilihan parlemen bulan depan. [my]