Tim gabungan TNI-Polri telah menyelesaikan investigasi kasus bentrok anggota TNI dan Polri di Batam Kepulauan Riau 21 September lalu. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Fuad Basya menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi diketahui ada dua anggota TNI dari Batalyon Infanteri 134/Tuah Sakti yang menjadi tenaga pengamanan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
"Dari temuan awal, mereka tidak merasa bahwa itu BBM illegal. Taunya ini ada tempat penimbunan bahan bakar yang butuh bantuan pengamanan. Jadi anggota yang kerja seperti itu 'gak resmi, komandannya 'gak tau. Jadi itu tetap pelanggaran institusi TNI tidak mengizinkan itu," jelas Fuad Basya.
Fuad Basya menambahkan, TNI sudah berkomitmen untuk menindak anggota TNI yang melanggar hukum. Setiap pelanggaran hukum anggota, Mabes TNI menurut Fuad mengacu pada Kitab Undang-Undang Disiplin Tentara (KUDT) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara (KUHPT).
Fuad membantah adanya tudingan bahwa TNI menyembunyikan sesuatu, terkait kasus bentrok anggota TNI dengan Polri di Batam. Fuad memastikan secara institusi, TNI dan Polri tetap solid.
"Setiap ada kejadian antara oknum anggota TNI dengan oknum anggota Polri, bukanlah suatu kejadian bentrok antara TNI dengan Polri secara institusi. Itu adalah oknum. Jadi tidak ada yang kita sembunyikan. Dan 'gak perlu juga kita sembunyikan," tegasnya.
Dua anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penimbunan BBM illegal di Batam ini, ternyata hanya dijerat dalam hukum militer, bukan pidana umum. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronnie Sompie menjelaskan, kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada TNI untuk menindak anggotanya yang melanggar hukum.
"Itu kita serahkan sepenuhnya kepada pihak TNI untuk tindak lanjutnya. Soal tindak pidana umum, silahkan tanya ke pihak TNI biar pas," kata Irjenpol Ronnie Sompe.
Ronnie Sompie menambahkan, sejauh ini sudah ada lima orang tersangka yang sudah menjalani penahanan kepolisian, selain dua anggota TNI, terkait kasus penimbunan BBM illegal.
Sebelumnya, bentrok antara anggota Brimob Polda Kepulauan Riau dan prajurit TNI Batalion Infantri 134/Tuah Sakti Batam terjadi pada Minggu (21/9) lalu. Insiden berawal saat polisi melakukan penggerebekan penimbunan BBM bersubsidi. Saat bentrok terjadi, empat prajurit TNI tertembak.
Pengamat hukum pidana Chairul Huda kepada VOA menjelaskan, Indonesia masih memisahkan antara masyarakat sipil dengan militer dalam penerapan hukum pidana. Hal inilah yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam reformasi di tubuh TNI di Indonesia.
"Dalam hukum Indonesia yang saat ini masih berlaku asas personalitas militer. Mulai dari penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polisi Militer. Kemudian penuntutannya oleh oditur militer di Mahkamah militer. Jadi anggota militer itu diadili oleh Mahkamah Militer. Indonesia adalah salah satu negara yang belum melakukan reformasi militer yang berkenaan dengan pengadilan militer ini," jelas Chairul Huda.