MA Perkuat Putusan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati
- Fathiyah Wardah
Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan terdakwa Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santrinya. Keputusan itu menguatkan vonis hukuman mati Pengadilan Tinggi Bandung April tahun lalu. Herry juga diharuskan membayar restitusi kepada 13 korbannya senilai Rp 300 juta.
Episode
-
November 14, 2024
Jelang Akhir Tahun, Defisit APBN Kian Melebar
-
November 13, 2024
Menulis Puisi untuk Mencegah Pikun bagi Lansia
-
November 13, 2024
Di KTT OKI dan Liga Arab Indonesia Serukan Israel Dikeluarkan dari PBB
-
November 12, 2024
Sektor Peternakan Dinilai Jadi Penyumbang Signifikan Pemanasan Global