MA Perkuat Putusan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati
- Fathiyah Wardah
Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan terdakwa Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santrinya. Keputusan itu menguatkan vonis hukuman mati Pengadilan Tinggi Bandung April tahun lalu. Herry juga diharuskan membayar restitusi kepada 13 korbannya senilai Rp 300 juta.
Episode
-
November 28, 2024
Pemerintah Berencana Turunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Liburan Nataru
-
November 27, 2024
Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak Siap Dilaksanakan
-
November 26, 2024
PPATK Berharap RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan