MA Perkuat Putusan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati
- Fathiyah Wardah
Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan terdakwa Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santrinya. Keputusan itu menguatkan vonis hukuman mati Pengadilan Tinggi Bandung April tahun lalu. Herry juga diharuskan membayar restitusi kepada 13 korbannya senilai Rp 300 juta.
Episode
-
Januari 09, 2025
Indonesia Gandeng Investor Qatar Bangun 1 Juta Unit Rumah
-
Januari 08, 2025
Akankah Program Makan Bergizi Gratis Perbaiki Gizi Anak
-
Januari 08, 2025
Indonesia Sambut Baik Keanggotaan Penuhnya di BRICS