Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google atas kasus praktik monopoli terkait layanan sistem pembayaran atau billing system pada Google Play Store.
Dalam siaran pers yang dirilis di situs web KPPU, Rabu (22/1), KPPU menyatakan Google terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi, terkait penerapan Google Play Billing System.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain denda, Google juga diminta menghentikan layanan Google Play Billing System.
Putusan itu dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.
Sebagai penjelasan, penyelidikan terhadap praktik layanan sistem pembayaran Google Play Store diinisiasi oleh KPPU dan penyelidikan awal dimulai pada Juni 2024.
Penyelidikan bermula dari aturan Google yang mewajibkan developer atau pengembang yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System).
Bila tidak patuh, pengembang aplikasi akan dikenai sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store.
Google juga menerapkan biaya layanan (service fee) GBP System sebesar 15 persen dan 30 persen.
Google akan Banding
Berdasarkan analisis dan fakta persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang tersedia pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dan menguasai 50 persen pangsa pasar.
“Atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya,” kata KPPU dalam pernyataannya.
Seorang juru bicara Google mengatakan pada Rabu (22/1), seperti dilansir oleh Reuters, bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan KPPU itu.
“Praktik kami saat ini adalah mengembangkan ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif,” kata juru bicara tersebut, seraya menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi hukum Indonesia.
Kerugian Pengembang
Dalam persidangan, terungkap bahwa penggunaan Google Billing System membatasi pilihan metode pembayaran bagi para pengguna aplikasi.
Imbasnya, jumlah pengguna aplikasi berkurang sehingga mengurangi transaksi yang berakibat pada penurunan pendapatan. Tak hanya itu, harga aplikasi juga mengalami kenaikan hingga 30 persen akibat peningkatan biaya layanan.
Kebijakan Google lainnya yang merugikan pengguna adalah sanksi berupa penghapusan aplikasi Google Play Store dan tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengguna tidak tunduk dan tidak mematuhi kewajiban tersebut.
“Akibatnya beberapa aplikasi hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System,” kata KPPU.
Untuk mengkompensasi kerugian para pengguna, KPPU juga memerintahkan Google untuk memberi kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB).
Program UCB memberi insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. [ft/gg]
Forum