Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Selasa (13/1) menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya mengatakan mantan ajudan presiden Megawati Soekarno Putri ini diduga telah menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia periode 2003-2006 di Mabes Polri.
Abraham Samad menyatakan lembaganya telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014 terhadap kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara. Hasilnya lanjut Samad KPK telah menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus yang melibatkan Budi Gunawan ke tahap penyidikan.
Abraham mengungkapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sejak lama sudah mendapatkan catatan merah dari KPK.
"Dalam forum ekspos yang dilakukan tim penyidik, tim jaksa beserta seluruh pimpinan akhirnya memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Abraham Samad..
Lebih lanjut Abraham mengungkapkanKPK telah memberi peringatan kepada Presiden Joko Widodo bahwa Komisaris Jenderal Budi Gunawan memiliki catatan merah. Hal tersebut, kata Abraham, disampaikan saat Presiden Jokowi menyerahkan sejumlah nama calon menteri untuk ditelusuri rekam jejaknya.
Selain itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga mengatakan lembaga anti rasuah ini telah berusaha untuk berkomunikasi maupun bertemu dengan presiden Joko Widodo untuk menjelaskan dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan yang telah ditemukan KPK.
"Beberapa hal lainnya KPK telah berusaha untuk komunikasi dan bertemu presiden tetapi memang kita belum dikasih waktu untuk menjelaskan proses ini telah lama dan hasilnya sekarang kita jelaskan kepada publik kepada konferensi pers," kata Bambang Widjojanto.
Komisaris Jenderal Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden Jokowi ke DPR. Pencalonan ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch maupun Kontras karena tidak melibatkan KPK dan PPATK.
Selain itu, penolakan tersebut juga dikarenakan adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) pada tahun 2010 yang menemukan transaksi mencurigakan dengan jumlah yang sangat besar dan mencapai puluhan milliard rupiah milik Komjen Budi Gunawan.
Saat ini Komisi Hukum DPR sedang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang diajukan presiden Jokowi.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Henry Yosodiningrat mengatakan fraksinya di DPR tetap menginginkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dilanjutkan. Dia meminta semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Budi.
"Saya tidak akan berprasangka seperti prasangka masyarakat bahwa disusupi kepentingan politik, tetapi setidaknya menimbulkan pertanyaan dan KPK dapat memberikan jawaban atas pertanyaan publik ini. Hal seperti ini tidak boleh terulang pada peristiwa lain. Kapolri di belakangnya ada Republik Indonesia merupakan cermin bagi kita," kata Henry Yosodiningrat.
Dalam menyusun Kabinet Kerja, Presiden Jokowi melibatkan KPK dan PPATK. Pada saat itu sebagian menteri diberi stabilo merah oleh KPK berdasarkan penelusuran rekam jejak calon. Langkah seperti ini tidak lagi dilakukan Presiden Jokowi ketika memilih Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.