Pernyataan yang dikeluarkan hari Jumat (25/1) oleh Komite Reunifikasi Damai Ibu Pertiwi Korea Utara memperingatkan bahwa sanksi berarti perang dan pernyataan perang terhadap Pyongyang. Pernyataan itu juga mengancam akan mengakhiri semua dialog dengan pihak manapun mengenai perlucutan nuklir.
Dewan Keamanan PBB hari Rabu (23/1) dengan suara bulat mengutuk peluncuran roket Korea Utara bulan Desember sebagai pelanggaran sanksi yang berlaku yang melarang Korea Utara mengembangkan teknologi misil dan nuklir.
Korea Utara menanggapinya hari Kamis dengan mengatakan pihaknya akan melakukan percobaan nuklir yang ketiga dan melakukan lagi peluncuran roket.
Dewan Keamanan PBB hari Rabu (23/1) dengan suara bulat mengutuk peluncuran roket Korea Utara bulan Desember sebagai pelanggaran sanksi yang berlaku yang melarang Korea Utara mengembangkan teknologi misil dan nuklir.
Korea Utara menanggapinya hari Kamis dengan mengatakan pihaknya akan melakukan percobaan nuklir yang ketiga dan melakukan lagi peluncuran roket.