Tidak banyak yang bisa diingat Silvester Bulo Malo, tentang apa yang terjadi pada hari ketika adiknya, Yosep Malo memutuskan pergi ke Malaysia. Pada 2008, tetangga desa di Sumba Barat Daya menawarkan pekerjaan. Sebelum Yosep Malo pergi, ada 12 warga wilayah itu yang berangkat. Rombongan Yosep juga berjumlah 12 orang.
Namun, sejak kepergian itu, tak pernah ada kabar datang. Yosep Malo juga tidak sekalipun pulang ke kampung halaman selama 11 tahun. Tiba-tiba, pria kelahiran 1986 itu dikabarkan meninggal dunia pada 3 Agustus 2019 lalu, dan beritanya baru sampai ke keluarga dua hari kemudian. Keluarga pun sedih dan kecewa dengan semua yang terjadi.
“Kami ada merasa tidak puas, selama 11 tahun Yosep tidak pernah ada kabar, kok tiba-tiba ada berita meninggal. Kami pihak keluarga tidak bisa menerima ini. Apalagi selama jenazah masih di rumah, sebelum pemakaman, itu orang yang dulu mendaftar tidak datang melayat ke rumah,” kata Silvester.
Silvester bercerita, sebelum ini keluarga pernah menemui orang yang mengatur kepergian Yosep Malo secara ilegal ke Malaysia. Setelah tidak ada kabar dalam beberapa tahun pertama, mereka khawatir sesuatu yang buruk terjadi. Namun, calo yang masih tetangga desa itu mengatakan, Yosep Malo baik-baik saja.
Yosep Malo adalah jenazah ke-74 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun ini. Hari Minggu, 18 Agustus kemarin, tiba pula di Bandara El Tari Kupang, jenazah PMI atas nama Nasrun, yang berasal dari Ende, NTT. Dengan demikian, hingga pekan ini sudah 75 PMI meninggal di luar negeri, khusus dari NTT. Mayoritas mereka adalah korban perdagangan orang. Data 2018 misalnya menunjukkan, dari 105 jenazah yang pulang ke NTT, hanya tiga yang berangkat secara legal ke luar negeri.
Bersama jenazah yang tiba pada 10 Agustus lalu, keluarga hanya diberi kabar bahwa Yosep sempat sakit di Malaysia. Badannya mengalami bengkak, tetapi tidak dijelaskan jenis penyakit yang diderita. Selain itu, keluarga akhirnya juga tahu bahwa calo yang membawa Yosep tidak mengantar sendiri para pekerja itu ke perkebunan yang mempekerjakan mereka. Menurut Silvester, berdasar cerita yang mereka terima, di tengah jalan rombongan pekerja itu dulu diserahkan ke pihak lain.
Yang lebih menyakitkan lagi, beberapa hari setelah meninggalnya Yosep Malo, keluarga menerima uang Rp7.035.000. Itulah uang yang ada dari hasil bekerja selama 11 tahun. Padahal Yosep tidak pernah menggunakan uang untuk pulang kampung, dan juga tidak pernah mengirim hasil kerjanya ke keluarga.
Salah satu kerabat Yosep, Andrianus Bulu Milla kepada VOA bercerita, tak ada uang lain yang diterima pihak keluarga sejauh ini.
“Kami sendiri kurang tahu, siapa yang membiayai pengiriman jenazah, kemungkinan perusahaan tempat dia bekerja. Kalau uang itu sendiri, sudah digunakan dalam proses pemakaman dan lain-lain, kemungkinan sudah habis karena budaya Sumba butuh uang dalam pemakaman,” kata Andrianus.
Keluarga tidak tahu, apakah uang Rp7.035.000 itu adalah tabungan hasil kerja Yosep ataukah memang itulah gajinya selama 11 tahun bekerja. Sampai saat ini, pekerja lain yang berasal dari desa-desa di sekitar mereka, juga belum memberi keterangan karena komunikasi yang terputus.
Andrianus mengatakan, bekerja di Malaysia memang menjadi salah satu pilihan bagi banyak warga desa untuk memperbaiki kehidupan. Sulitnya menemukan pekerjaan di kampung halaman mendorong mereka mengambil resiko itu.
Keluarga ingin menelusuri lebih jauh mengenai uang tersebut, karena menurut Andrianus semestinya mereka yang bekerja di Malaysia memiliki pendapatan lebih dari itu. namun karena masih dalam kondisi berduka, keluarga belum sempat menanyakan persoalan itu, terutama pada calo yang mengirim Yosep ke Malaysia.
“Pasti kita akan tanyakan, karena dia punya penghasilan kok tidak seperti yang lain yang bekerja di Malaysia,” kata Andrianus.
Dalam rilis yang diterima VOA, Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengungkap sejumlah data. Data Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Bareskrim Polri pada 2011 sampai 2018 terdapat 101 kasus. Dari jumlah itu, 1.321 korban TPPO adalah perempuan dewasa, 46 anak perempuan, dan 96 laki-laki dewasa.
Khusus untuk PMI dari NTT, pada 2016 tercatat 46 korban meninggal, terdiri 26 laki-laki dan 20 perempuan. Pada 2017, korban meninggal 62 orang, terdiri 43 laki-laki dan 19 perempuan. Tahun 2018 ada 105 PMI meninggal, dengan 71 laki-laki dan 34 perempuan. Tahun ini, hingga pertengahan Agustus, sudah 75 jenazah pulang ke NTT.
Andy Ardian, Sekretaris JarNas Anti TPPO mengatakan, situasi ini merupakan hasil dari pembiaran yang dilakukan negara. Tidak ada perlindungan cukup bagi warga negara yang bekerja di luar negeri sehingga dimanfaatkan sindikat perdagangan manusia.
“Kemiskinan menyebabkan masyarakat NTT rentan menjadi korban perdagangan orang,” kata Andy.
Sementara itu, Gabriel Goa, Ketua Bidang Advokasi JarNas Anti TPPO menilai, upaya perlindungan itu belum maksimal karena aparat penegak hukum belum menerapkan UU No.21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada sisi yang lain, berdasar pantauan dan pengalaman pendampingan, masih ada oknum penegak hukum terlibat dalam kasus perdagangan orang.
“Diperlukan kehadiran lembaga negara untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi korban perdagangan orang menerima perlindungan dan dipenuhi haknya sebagai korban. Lembaga-lembaga negara perlu bekerjasama dengan pegiat anti perdagangan manusia, lembaga regional dan internasional untuk menyelamatkan PMI yang menjadi korban perdagangan manusia ,” tambah Gabriel.
Servulus Bobo Riti, dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjamin, dalam konteks pekerja migran, pemerintah Indonesia sangat serius menangani perdagangan orang. Servulus adalah Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan di BNP2TKI.
Dikatakannya, melalui UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah melakukan dua hal pokok, yaitu distribusi tugas dan tanggung jawab penyiapan dan pelindungan pekerja migran oleh pemerintah daerah dan kehadiran negara dalam perlindungan hukum, ekonomi dan sosial, baik sebelum, selama dan sesudah penempatan pekerja migran. "UU 21 Tahun 2007 dan UU 18 Tahun 2017 saling melengkapi," kata Servulus.
Selain NTT, ada dua provinsi lain yang memiliki kasus hampir mirip, yaitu NTB dan Sulawesi Selatan. Di NTT, jalur non prosedural atau ilegal sudah dibangun sejak tahun 60-an. Tidak mengherankan, meskipun korban terus berjatuhan, jalur ini tetap menjadi pilihan sebagian calon PMI.
Apakah jalur ilegal ini tidak dapat ditutup oleh pemerintah? Servulus memastikan, seluruh pihak baik BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri dan pemerintah daerah bekerja sama menekan potensi penggunaan jalur non prosedural. Syaratnya adalah perhatian yang lebih pada calon PMI terutama untuk pelatihan dan pembiayaan keberangkatan PMI.
Di sisi yang lain, dugaan keterlibatan aparat hukum dalam kasus-kasus TPPO juga terus ditekan. Jika masih ada, kata Servulus, tidak mencerminkan kebijakan pemerintah.
“Dari berbagai bacaan atau sumber, memang ada yang mengatakan adanya keterlibatan. Tetapi belakangan, kurang lebih 2-3 tahun terakhir, menurut kami sudah makin berkurang. Itu juga dampak positif dari dilakukannya sosialisasi yang sudah sampai menyentuh level akar rumput, di NTT hampir di seluruh wilayah baik oleh Pemda, maupun BNP2TKI bersama BP3TKI Kupanguntuk memasyarakatkan pilihan-pilihan jalur prosedural atau jalur migrasi aman,” kata Servulus.
Jika masih ditemukan oknum yang terlibat dalam kasus TPPO, kata Servulus, hal itu tidak mencerminkan kebijakan negara atau pemerintah. Gubernur NTT sendiri dinilai cukup berani melarang dan menghentikan pemberangkatan jalur tidak resmi. Artinya, di dalam wilayah, upaya pencegahan cukup maksimal dilakukan. Tantangannya kini ada di wilayah lain yang menjadi titik transit seperti Batam, Nunukan maupun Pontianak.
“Saya yakin, pemerintah daerah, BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja maupun Kemenlu terus melakukan upaya untuk meminimalisir kejahatan ini,” tambah Servulus. [ns/ab]