Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akhirnya mencabut izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta. Pemerintah DKI berjanji memperhitungkan kontribusi yang terlanjur dilunasi oleh para pengembang pulau tersebut.
Namun, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meragukan komitmen pemerintah DKI Jakarta untuk menghentikan reklamasi. Alasannya, Gubernur Anies Baswedan hanya mencabut izin atas 13 dari 17 pulau buatan di kawasan pantai utara Jakarta tersebut. Kepada VOA, Jumat (28/9), Nelson Nikodemus Simamora, anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, menilai tidak ada transparansi dalam keputusan pemerintah DKI Jakarta tersebut.
"Kenapa alasan dari empat pulau itu tidak dicabut? Apakah karena sudah terbangun? Kalau dibilang terbangun, tidak juga. Karena Pulau G itu baru 20 persen tapi sudah kena abrasi, jadi hancur sekarang. Pulau C baru setengah," ujar Nelson.
Ditambahkannya, mencabut izin reklamasi di Pulau N bukan merupakan kewenangan pemerintah DKI Jakarta. Kewenangan atas Pulau N berada di bawah pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Sementara Pulau D memang sudah banyak rumah toko terbangun tapi belum beroperasi. Menurut Nelson keberadaan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta itu cacat hukum karena tidak memiliki zonasi. Menghapus 17 pulau reklamasi ini dari Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Zonasi Pesisir Propinsi DKI Jakarta merupakan salah satu cara menghentikan secara permanen reklamasi Teluk Jakarta, tambahnya. Jika hal ini tidak dilakukan maka izin reklamasi bisa dikeluarkan lagi oleh gubernur berikutnya.
Nelson juga menggarisbawahi kembali begitu banyaknya hal buruk akibat reklamasi.
"Yang sudah terjadi itu adalah airnya keruh. Itu sangat menyengsarakan nelayan. Nelayan itu untuk cari nafkah susah. Mau cari ikan, mau cari kerang, susah. Dampaknya adalah mereka anak sekolah nggak bayaran. Sekadar makan tiga kali sehari nggak ada uang. Itu dampak yang paling nyata," ungkapnya.
Nelson menambahkan dalam jangka panjang, 17 pulau reklamasi itu bisa menimbulkan sedimentasi di pesisir sehingga dapat menyebabkan banjir di Jakarta.
Oleh karena itu Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, ujarnya, menyampaikan empat tuntutan kepada Gubernur Anies Baswedan, yakni mencabut seluruh izin reklamasi 17 pulau tanpa kecuali – termasuk empat pulau yang sudah terbangun, mencabut izin usaha pelaksanaan reklamasi, membongkar empat pulau yang sudah dibangun, serta memulihkan ekosistem pesisir dan Teluk Jakarta dengan membentuk tim yang terdiri dari unsur masyarakat, pemerintah, dan pakar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak akan menggusur pengembang dari pulau reklamasi yang terlanjur dibangun. Dia menjelaskan pengendalian fungsi tiga pulau reklamasi - C, D, dan G, yang sudah dibangun akan diatur dalam rancangan peraturan daerah yang sedang disusun.
Menurut Anies, Pulau C, D, dan G tidak akan dibongkar karena tindakan itu bakal merusak lingkungan. Anies menegaskan tiga pulau tersebut akan ditata untuk kepentingan publik.
"Reklamasi selesai, kita tidak berencana meneruskan. Seluruh 13 pulau ini dicabut izinnya. Semua surat-surat izinnya sudah dicabut sehingga mereka tidak bisa melakukan reklamasi lagi. Kita pastikan semua yang sudah terlanjur jadi akan dipakai manfaat untuk publik sebanyak-banyak dan sesuai ketentuan hukum yang ada," jelas Anies.
Ketiga pulau yang sudah terlanjur dibangun itu adalah Pulalu C seluas 376 hektare dan mampu menampung 37 ribu jiwa, Pulau D seluas 312 hektare dan bisa dihuni oleh 47 ribu orang, serta Pulau G seluas 161 hektare dan dapat didiami oleh 21.500 penduduk.
Sedangkan Pulau N yang dibangun oleh PT Pelabuhan Indonesia II izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat. Pulau N memiliki luas 411 hektare dengan status persiapan pembangunan terminal kontainer 2 dan 3. (fw/em)