Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus berupaya melakukan perbaikan internal, sebagai bagian dari tekadnya menegakkan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Senin mendatang, ia akan mengumumkan pembentukan tim khusus, yang akan didukung oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Pajak, dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Tim ini akan mengkaji ulang semua kejahatan pajak dari hulu sampai hilir, terutama kredibilitas para hakim pajak. Formulasi konkrit kerja tim ini akan dituangkan ke dalam Nota Kesepahaman, antara Kementerian Keuangan serta empat unit dan lembaga terkait. Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepada pers di Jakarta, Rabu sore, “Meskipun kita memahami bahwa dari pasokan kualifikasi hakim, kita juga bahas kriteria dan cara merekrutnya sehingga menimbulkan kepercayaan dan confidence, dan mengkoreksi hasil rekruitmen masa lalu yang mungkin menimbulkan kinerja yang tidak diinginkan.”
Sri Mulyani mengakui ada banyak titik lemah pada peradilan pajak, karena diatur secara berbeda oleh dua otoritas. Administrasi dan keuangan pengadilan pajak berada di bawah Kementerian Keuangan, sedangkan dari sisi karir, hakim diawasi oleh Mahkamah Agung. Kejahatan pajak pun tidak terelakkan, akibat pemanfaatan kewenangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, praktisi hukum Todung Mulya Lubis berharap hakim yang terpilih nanti adalah yang profesional dan punya integritas, karena selama ini sidang pengadilan pajak dikenal sangat tertutup.
Todung Mulya Lubis mengatakan, "Ada hambatan praktis dan teknis soal pengangkatan, karena yang paham hanya orang-orang Dirjen Pajak sendiri, hanya sedikit orang-orang luar yang paham, terutama dari Kantor Akuntan Publik yang memang punya divisi pajak."
Kementerian Keuangan mencatat 12.000 kasus pajak yang sudah diproses, namun tidak menyebutkan angka kerugian atau potensi keuntungan bagi negara. Sri Mulyani mengatakan, konflik kepentingan dalam hal ini besar sekali. Todung Mulya Lubis menilai pengadilan pajak memang harus terbuka, tetapi dengan syarat setelah putusan final dikeluarkan.