Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dan properti di sejumlah wilayah Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan telah menangkap dan menetapkan 15 tersangka dalam kasus kejahatan tanah dan properti di sejumlah wilayah Jakarta. Kasus ini merupakan pengembangan tiga laporan dari satu orang yang merasa dirugikan.
"Ada tiga laporan polisi yang kami terima terkait dengan pengungkapan kelompok mafia tanah. Korbannya adalah Zurni Hasyim Djalal yaitu satu rumah di Pondok Indah, satu rumah di Kemang dan satu rumah di Cilandak," jelas Fadil Imran kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/2/2020).
Zurni Hasyim Djalal merupakan ibu dari Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal pada Juli-Oktober 2014. Menurut Fadil, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Antara lain ada yang sebagai aktor intelektual, pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, serta figur pemilik tanah dan bangunan. Di samping itu, ada yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemilik sertifikat tanah.
"Kapolri sudah memerintahkan agar Satgas tidak pernah ragu untuk mengungkap kasus mafia tanah, siapapun dalangnya dan yang melindunginya. Ini sudah kita buktikan dengan mengungkap siapa pemodal dan pelaku lapangannya, siapa yang menyiapkan sarana dan prasarana,” tambah Fadil Imran.
Polisi Buka Pengaduan Korban Mafia Tanah
Kepolisian juga membuka nomor pengaduan bagi warga yang menjadi korban kejahatan mafia tanah. Ke depan, polisi juga berencana menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengusut perbuatan melawan hukum dalam kasus-kasus tanah.
Dino Patti Djalal mengapresiasi penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan polisi, serta komitmen Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan kasus mafia tanah dan properti. Menurutnya, kasus ini dapat menjadi momentum yang baik dalam melawan mafia tanah yang kuat dan licin. Ia berharap penuntasan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan tanah dan properti.
"Saya berharap kasus ini dapat dituntaskan sebagaimana ditekankan presiden melalui kapolri. Saya berharap semua informasi dan bukti dapat ditelusuri sehingga dalang lainnya ditindak sesuai dengan hukum," jelas Dino Patti melalui akun Instagram dinopattidjalal, Jumat (19/2).
Dino berharap kasus kejahatan tanah yang dialami keluarganya dapat menginsipirasi masyarakat lainnya, termasuk kelas menengah ke bawah dalam mencari keadilan.
Menteri ATR Berencana Buat Skema Dokumen Tanah Digital
Di lain kesempatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan kementeriannya terus memperbaiki diri untuk mempersempit sindikat mafia tanah. Di antaranya pendaftaran bidang tanah di seluruh Indonesia dan pembuatan dokumen pertanahan digital. Dokumen ini nantinya akan menjadi cadangan data sehingga tak mudah dipalsukan karena data terekam dengan baik.
“Jadi, masyarakat tak perlu khawatir perihal narasi penarikan sertipikat tanah, karena sertipikat tanah yang ada tetap berlaku,” tutur Sofyan Djalil dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2).
Sofyan Djalil optimistis program sertifikat tanah elektronik akan efektif memberantas mafia tanah. Sebab, kata dia, celah dari penipuan atau pemalsuan sertifikat tanah mayoritas berasal saat aktivitas jual beli tanah. Atau pada umumnya saat sertifikat pindah tangan di tengah proses jual beli.
“Ketika sertifikat elektronik sudah ada, masyarakat tetap memegang sertifikat yang asli namun sudah berstempel resmi dari BPN,” tambahnya.
Sofyan menyarankan masyarakat untuk waspada terhadap sindikat mafia tanah dan memastikan sertifikat tanah yang asli berpindah tangan tanpa pengawasan. Ia juga meminta masyarakat untuk memastikan kredibilitas makelar tanah dan PPAT ketika akan melakukan jual beli agar terhindar dari penipuan mafia tanah. [sm/em]