Tautan-tautan Akses

Kelompok HAM Imbau Uni Afrika agar Patuhi Mahkamah Internasional


Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag (Foto: dok).
Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag (Foto: dok).

Sebuah koalisi organisasi HAM, Kamis (22/9) meminta para pemimpin Uni Afrika agar tidak mempertimbangkan rencana mendesakkan penarikan anggota-anggotanya dari Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC).

April lalu, sebuah komite di Uni Afrika merekomendasikan penarikan mundur dari ICC kecuali jika tiga syarat dipenuhi. Salah satunya adalah kekebalan dari penuntutan hukum bagi para kepala negara dan pejabat-pejabat senior lainnya.

Koalisi yang dipimpin oleh Human Rights Watch yang berpusat di Amerika, menyatakan, seruan mengenai kekebalan tersebut melanggar Undang-Undang Konstitusi Uni Afrika dan bertentangan dengan prakarsa Uni Afrika baru-baru ini yang dimaksudkan untuk memberantas korupsi.

Stella Ndiragi dari Komisi Pakar Hukum Internasional Kenya mengatakan, upaya Uni Afrika untuk merongrong satu-satunya pengadilan pidana tetap bagi para korban kekejaman pada dasarnya bertentangan dengan penolakan Uni Afrika terhadap impunitas, dan dengan keputusannya untuk membuat 2016 sebagai tahun HAM Uni Afrika.

Berbagai organisasi HAM menyatakan imunitas bagi para kepala negara belum pernah menjadi bagian dalam pengadilan internasional dan keputusan untuk mundur dari pengadilan internasional itu harus diserahkan kepada masing-masing negara anggota.

Banyak orang di Afrika, termasuk beberapa pemimpin Afrika, berpendapat bahwa ICC bias terhadap Afrika, karena sejauh ini berfokus pada Afrika. Dari 10 investigasi aktif, hanya satu yang di luar Afrika. Pemerintah Kenya termasuk di antara beberapa negara di Afrika yang mempertimbangkan akan keluar dari ICC.

Wakil-wakil dari Uni Afrika dijadwalkan bertemu dengan Dewan Keamanan PBB hari Jumat untuk membahas kemungkinan tersebut. [uh/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG