Tautan-tautan Akses

Kasus Cerpen LGBT di USU Berlanjut ke Ranah Hukum


Sekretariat lembaga pers mahasiswa SUARA USU di Universitas Sumatera Utara, 26 Maret 2019. (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah)
Sekretariat lembaga pers mahasiswa SUARA USU di Universitas Sumatera Utara, 26 Maret 2019. (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah)

Tidak terima dengan keputusan rektor memecat beberapa anggota redaksinya, Lembaga pers mahasiswa SUARA USU menggugat rektor USU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pemecatan itu merupakan buntut dari cerpen bertema LGBT.

Gugatan terhadap rektor Universitas Sumatera Utara (USU) dilayangkan pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pers mahasiswa SUARA USU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan lantaran mereka tidak terima dengan pemecatan 18 anggota pers mahasiswa itu.

Pemecatan 18 anggota SUARA USU itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Univesitas Sumatera Utara(USU) Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019.

Pemecatan itu adalah buntut dari postingan cerita pendek (cerpen) berjudul "Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya" yang bertema LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) dan berisi kata-kata vulgar yang diunggah di situs web suarausu.co pada 12 Maret 2019.

Pemimpin Umum SUARA USU, Yael Stefany Sinaga, kepada VOA mengatakan pihaknya menempuh jalur hukum karena permintaan melalui cara-cara non litigasi agar rektor USU mencabut SK pemecatan itu tak mendapat tanggapan.

"Sudah berulang kali kami surati untuk mediasi tapi tidak ada hasil. Kami juga sudah surati Kemenristekdikti, Komnas HAM, Ombudsman, tapi rektor memang tidak mau mencabut SK tetap pada pendiriannya. Akhirnya kami maju ke PTUN, cara terakhir untuk bisa mencabut SK tersebut," katanya, Selasa (6/8).

Lanjutnya, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Medan, SUARA USU dan mahasiswa lainnya sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari unjuk rasa hingga menyurati pihak kampus. Namun, pihak kampus bergeming.

Yael menilai tindakan rektor telah semena-mena. Hanya karena sebuah cerpen yang belum dikaji, tapi langsung memberhentikan seluruh anggota SUARA USU. Tindakan rektor itu juga dinilainya merupakan malaadministrasi.

"Jika tidak setuju ya bisa didiskusikan, dikaji secara ilmiah biar kita tahu letak kesalahannya di mana. Bukan dengan cara tiba-tiba rektor cabut SK kepengurusan ketika SUARA USU tetap mempertahankan apa yang menurut kami masih benar,” tutur Yael.

“Kami merasa ini sudah menjadi bentuk malaadministrasi seorang rektor, dengan memakai kekuasaannya semena-mena mencabut SK kepengurusan," tambahnya.

Bukan hanya itu, Yael juga mengungkapkan ada beberapa tindakan dari kampus yang diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap pemimpin redaksi SUARA USU.

Kasus Cerpen LGBT di USU Berlanjut ke Ranah Hukum
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:08 0:00

"Dia (pemred) kemarin ditelepon oleh pihak kepala jurusan dan dekan untuk meminta orang tuanya datang ke USU agar bisa bertemu. Dia juga ditelepon oleh seorang dosen yang kebetulan berasal dari suku yang sama, yaitu dari etnis Gayo. Dosen itu memintanya mencabut gugatan karena dianggap merugikan warga Gayo lainnya di USU,” papar Yael.

Yael berharap pengadilan mengabulkan seluruh petitum yang diajukan. Ia juga mengaku telah siap menerima risiko yang akan terjadi, termasuk dikeluarkan dari kampus.

"Gugatan ini atas nama saya dan pemred. Kami sudah siap ketika mengajukan gugatan berarti harus terima dengan risiko apapun. Dan ini sudah benar-benar kami pikirkan matang-matang dengan konsekuensi yang terjadi," tutur Yael.

Rektor USU Runtung Sitepu menuturkan siap melayani gugatan tersebut.

Runtung menjelaskan pemecatan terhadap 18 anggota SUARA USU bukan tindakan semena-mena. SK itu dikeluarkan karena pengurus SUARA USU yang telah dipecat enggan menyesali tindakan menerbitkan karya (cerpen LGBT) tersebut dan telah melanggar visi dan misi kampus, papar Runtung.

"Kalau mereka merasa tidak puas. Kemudian mengajukan gugatan ke PTUN ya itu hak mereka secara hukum. Kami akan layani, dan jawab itu. Sebenarnya alasan untuk memberhentikan juga bukan semena-mena.. Kalau dari kepengurusan SUARA USU yang mereka jalankan itu tidak ada penyesalan. Sementara dari situ memberitakan hal-hal yang tidak sesuai dengan visi-misi USU yang menjaga moral dan etika. Tentu kita berhentikan," jelas Runtung.

Runtung juga membantah adanya intimidasi personal yang dilakukan pihak kampus terhadap redaksi SUARA USU. Menurutnya, kampus hanya memanggil orang tua dari mahasiswa yang menjadi bagian kepengurusan SUARA USU tersebut, dan tidak pernah melakukan intimidasi.

"Itu tidak ada. Kalau mereka (SUARA USU) melakukan hal yang tidak sesuai dengan yang saya sebutkan, itu namanya membangunkan harimau tidur,” ujarnya seraya menekankan bahwa keputusan itu diambil untuk menjaga agar USU tidak dianggap sebagai kampus pornografi.

“Saya tidak membenarkan ada intimidasi di USU terhadap mahasiswa. Siapa yang melakukan intimidasi tunjukkan ke saya. Langsung dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang ada dosen yang intimidasi ya," sambung Runtung.

Seperti diketahui, cerpen bertema LGBT yang dinilai berbau pornografi dan diunggah oleh pers mahasiswa SUARA USU di laman webnya, menuai kecaman dari pihak kampus. Pihak rektorat USU kemudian mengganti seluruh jajaran redaksi SUARA USU.

Sidang perdana gugatan SUARA USU terhadap rektor USU akan digelar pada 14 Agustus 2019 di PTUN Medan. [aa/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG