Istri Munir, Suciwati mengkritik lambatnya penyelidikan pro justicia kasus Munir yang dilakukan Komnas HAM. Menurut Suci, Komnas HAM baru memeriksa tiga saksi sejak pembentukan Tim Ad Hoc penyelidikan kasus Munir pada 20 September 2022. Padahal, menurut informasi yang ia terima, Komnas HAM akan memeriksa 50 saksi terkait kasus ini. Itupun saksi dari masyarakat sipil, bukan dari terduga pelaku pembunuhan yang kemungkinan akan sulit untuk memenuhi panggilan Komnas HAM.
"Terus terang saya sangat pesimis apa yang dilakukan Komnas HAM hari ini. Kalau melihat ini, saya tidak yakin tahun ini laporan selesai dan bisa membawa ke pengadilan HAM," jelas Suciwati, Sabtu (23/3).
Kendati demikian, Suciwati berharap Komnas HAM bisa menuntaskan penyelidikan kasus ini sehingga bisa segera dibawa ke Pengadilan HAM.
YLBHI Ragu Ada Penyelesaian Penyelidikan
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur juga memiliki keraguan yang sama dengan Suciwati. Sebab proses penyelidikan di Komnas HAM kerap lambat sehingga membutuhkan waktu bertahun-tahun. Hal ini tidak jauh berbeda dengan penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya yang lambat di Komnas HAM.
Terlebih kata Isnur, pembentukan Tim Ad Hoc penyelidikan kasus Munir bukan murni inisiatif Komnas HAM, melainkan didorong masyarakat sipil hingga sampai aksi di Kantor Komnas HAM pada 2022.
"Jadi kita melihat ini bukan soal kemampuan, bukan soal sanggup apa tidak? Tapi lebih ke willingness, soal kemauan negara yang tidak mau memproses," ujar Isnur.
Isnur menambahkan pihaknya juga mendesak Komnas HAM transparan dalam penyelidikan kasus Munir untuk menghindari intervensi dari orang yang diduga terlibat dengan pembunuhan Munir. Sebab mereka diduga merupakan pejabat tinggi dan orang dengan pangkat tinggi di militer.
"Masyarakat sipil mendesak untuk transparan dan akuntabel sehingga bersama kita bisa mengetahui jika ada upaya intervensi yang datang, kita bisa sama-sama menyuarakan hal ini," tambah Isnur.
Selain itu, Isnur mengingatkan tantangan lain di Kejaksaan dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. Sebagai contoh kasus pelanggaran HAM Semanggi yang dikembalikan Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM. Akibatnya kasus-kasus pelanggaran HAM kerap sekali sulit dituntaskan.
Komnas HAM Berharap Dapat Selesaikan Penyelidikan Kasus Munir Tahun Ini
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan berdasarkan peraturan Komnas HAM, penyelidik Komnas HAM tidak bisa menyampaikan informasi terkait kasus yang diselidiki. Menurutnya, hal tersebut untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar dan memberikan perlindungan kepada semua pihak terkait. Termasuk para saksi yang dipanggil Komnas HAM.
"Jadi kalau teman-teman Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) yang kita periksa memberikan saksi, ya sesungguhnya itu hak mereka. Tapi Komnas Ham terikat pada SOP yang sudah dirumuskan lembaga sejak 2011 lalu untuk penyelidikan pro justicia," ujar Anis kepada VOA, Minggu (24/3).
Anis berharap lembaganya dapat menyelesaikan penyelidikan kasus Munir pada tahun ini.
20 Tahun Penyelidikan Tanpa Kemajuan Signifikan
Kasus pembunuhan Munir telah memasuki tahun ke-20, meskipun negara belum menemukan dan menghukum aktor intelektual. Untuk itu, Komnas HAM kemudian membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib pada 20 September 2022. Komnas HAM kemudian memperpanjang masa kerja Tim Ad Hoc pada 2 Januari 2024.
Mengutip KontraS, Tim Ad Hoc telah memanggil para saksi pada pertengahan Februari-Maret 2024. Para saksi tersebut yaitu Marsudi Hanafi (eks Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Pembunuhan Munir) pada 12 Februari, juga anggota TPF Usman Hamid dan Suciwati pada 15 Maret, serta Hendardi pada 18 Maret lalu. [sm/em]
Forum