Jutaan orang yang tinggal di Amerika secara gelap bisa menjadi sasaran pendeportasian, termasuk orang-orang yang ditangkap karena melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas, menurut peraturan imigrasi baru yang diumumkan pemerintahan Presiden Trump hari Selasa.
Peraturan baru itu menggantikan petunjuk pelaksanaan sebelumnya yang hanya menarget imigran gelap yang telah dijatuhi hukuman karena melakukan kejahatan serius, dianggap mengancam keamanan nasional, atau pendatang gelap baru.
Menurut petunjuk peraturan yang baru itu, setiap imigran gelap yang pernah dikenai tuduhan apapun, atau dicurigai telah melakukan kejahatan, kini bisa segera di deportasi, menurut dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly.
Perintah tentang imigrasi yang dikeluarkan Presiden Trump sebelum ini, yang melarang masuknya semua pengungsi dan orang-orang dari tujuh negara Islam, telah mendapat kecaman luas, dan sebuah pengadilan banding federal mengeluarkan perintah penghentian sementara peraturan Presiden Trump itu. [ii/ps]