Junta Myanmar pada hari Senin (6/12) memenjarakan pemimpin terguling Aung San Suu Kyi selama empat tahun karena hasutan untuk melawan militer dan melanggar aturan COVID. Demikian seperti dikatakan oleh seorang juru bicara pemerintah kepada kantor berita AFP. Keputusan itu adalah yang pertama dari serangkaian kemungkinan hukuman yang dapat membuat pemenang hadiah Nobel itu dipenjara selama beberapa dekade.
Suu Kyi, 76, telah ditahan sejak para jenderal melancarkan kudeta dan menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari, mengakhiri periode singkat demokrasi di negara Asia Tenggara itu.
Sejak itu dia telah dituduh melakukan serangkaian pelanggaran, termasuk melanggar undang-undang rahasia negara, korupsi dan kekurangan dalam pemilihan, dan dia menghadapi beberapa dekade hukuman penjara jika terbukti bersalah atas semua tuduhan itu.
Pada hari Senin Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun karena hasutan untuk melawan militer dan dua tahun lagi karena melanggar undang-undang bencana alam yang berkaitan dengan COVID, kata juru bicara junta Zaw Min Tun kepada AFP melalui telepon.
Mantan presiden Win Myint juga dipenjara selama empat tahun atas tuduhan yang sama, tetapi mereka belum akan segara dibawa ke penjara.
“Mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang,” tambah Zaw Min Tun, merujuk pada penahanan mereka di ibu kota Naypyidaw tetapi tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Hukuman penghasutan itu terkait dengan pernyataan partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang diterbitkan tidak lama setelah kudeta yang mengutuk kudeta oleh para jenderal.
Tuduhan COVID terkait dengan pemilihan tahun lalu, yang dimenangkan oleh NLD dengan telak, tetapi rinciannya tidak jelas karena pemerintah militer memberlakukan perintah pembungkaman pada proses pengadilan.
Wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan khusus di Naypyidaw dan pengacara Suu Kyi baru-baru ini dilarang berbicara kepada media.
Dalam beberapa pekan terakhir, anggota senior NLD lainnya telah dijatuhi hukuman berat. Seorang mantan menteri utama dijatuhi hukuman 75 tahun penjara bulan ini, sementara seorang pembantu dekat Suu Kyi dipenjara selama 20 tahun.
Pada hari Minggu tentara melukai sedikitnya tiga orang setelah menabrakkan mobil ke demonstran damai di pusat komersial Yangon, kata para saksi mata.
Media pemerintah mengatakan satu orang menderita luka serius dan 11 orang ditangkap karena memprotes "tanpa meminta izin." [lt/ab]