Tautan-tautan Akses

Jokowi Didesak Keluarkan Keppres Pengadilan HAM Ad Hoc


Sejumlah LSM menuntut agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diselidiki Komnas HAM, bisa dilanjutkan ke proses pengadilan (foto: ilustrasi).
Sejumlah LSM menuntut agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diselidiki Komnas HAM, bisa dilanjutkan ke proses pengadilan (foto: ilustrasi).

Pada 100 hari pertama pemerintahannya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden tentang pengadilan HAM Ad Hoc.

Direktur Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia Mugianto hari Minggu (9/11) mengatakan presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mengeluarkan keputusan presiden tentang pengadilan HAM Ad hoc.

Hal ini menurutnya penting, agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diselidiki Komnas HAM seperti kasus penghilangan orang secara paksa bisa dilanjutkan ke proses pengadilan.

Terkait kasus penghilangan orang secara paksa, DPR tambahnya juga pernah mengeluarkan rekomendasi sehubungan dengan kasus ini, diantaranya presiden harus mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) pengadilan HAM Ad Hoc.

Menurut Mugianto, kasus-kasus pelanggaran HAM berat termasuk kasus penghilangan orang secara paksa harus segera diselesaikan sehingga tidak dipolitisir. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga harus berani menindak tegas siapapun yang terlibat pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk orang-orang yang dikategorikan dekat dengannya.

"Tentang penderitaan umat manusia, penderitaan para korban,. Kepentingan kemanusiaan dan kewajiban menyelesaikan kasus pelanggaran HAM itu yang harusnya utama bagi mereka," ujar Mugianto.

Puluhan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) mendesak pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dalam 100 hari pertama, untuk mengangkat jaksa agung yang memiliki kompentensi untuk mengadili kasus yang selama ini terhenti di Kejaksaan Agung terutama pada tujuh kasus hasil penyelidikan Komnas HAM.

Selain itu, Presiden Jokowi juga diminta mengundang pelapor khusus PBB. Jokowi juga harus bisa menjamin menjamin tidak terulangnya kasus pelanggaran HAM. Jokowi juga diharapkan membuat mekanisme pengungkapan kebenaran terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Juru Bicara Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran, Zainal Abidin mengatakan, "Untuk menyelesaikan artinya memastikan para pelaku yang masih bisa dibawa ke pengadilan ya dibawa untuk diminta pertanggung jawabanya. Memastikan para korban mendapatkan keadilan bukan hanya melalui mekanisme hukum."

Sementara itu, politikus dari Partai Nasional Demokrat yang juga pernah menjadi juru kampanye Jokowi-JK, Taufik Basari mengatakan Presiden Jokowi sangat berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Penyelesaikan kasus pelanggaran HAM lanjutnya merupakan janji politik Jokowi-JK.

"Komitmen yang paling nyata adalah itu harus diselesaikan tinggal kita sama-sama mendiskusikannya dengan para korban dan juga mungkin dengan lembaga yang menangani hak asasi manusia mengenai caranya. Untuk pelanggaran HAM berat masa lalu ada dua hal yang dapat kita tempuh yaitu pengadilan HAM Ad hoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.Untuk Komisi kebenaran kita masih menunggu Undang-undangnya," demikian papar Taufik Basari.

Recommended

XS
SM
MD
LG