Jaksa Agung Thailand telah mengenakan tuduhan pidana terhadap mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra atas kelalaian yang berhubungan dengan subsidi beras pemerintah yang merugi.
Kantor kejaksaan agung kamis (19/2) menyerahkan 20 kotak dokumen kasus itu kepada bagian kejahatan politisi Mahkamah Agung.
Mereka menuduh Yingluck melakukan kelalaian jabatan dalam pengawasan subsidi beras yang menghabiskan milyaran dolar yang untuk sementara menghapus gelar Thailand sebagai eksportir beras terbesar di dunia.
Tindakan itu dipandang luas sebagai usaha untuk melumpuhkan mesin politik abang Yingluck, mantan Perdana menteri Thaksin Shinawatra, yang digulingkan dalam kudeta tahun 2006, dan untuk mencegah para sekutunya kembali berkuasa.
Dakwaan itu dikenakan sebulan setelah Yingluck di-impeach berdasarkan alasan serupa oleh badan legislatif yang diangkat militer dan dilarang berpolitik selama lima tahun.