Jaksa Agung Afghanistan telah minta Mahkamah Agung supaya membatalkan hasil pemilihan anggota DPR karena adanya korupsi dan penipuan luas yang terjadi.
Kata jurubicara jaksa agung, sebuah surat sudah dikirim kepada mahkamah agung minta supaya hasil pemilihan umum itu dibatalkan dan supaya 14 orang pejabat tinggi yang mengatur pemilihan dan mengawasi penyelidikan tentang tuduhan penipuan diselidiki.
Tapi Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Independen menolak seruan itu, dan mengatakan tidak ada satu orang atau organisasi yang punya kekuasaan untuk membatalkan hasil pemilu.
Komisi Pemilu telah membatalkan hampir seperempat surat suara yang masuk dan mendiskualifikasi 24 orang kandidat yang menang, setelah mendapat lebih dari 5.000 surat keluhan tentang adanya ketidak beresan pemilu.