Tautan-tautan Akses

Islam Ajarkan dan Dukung Keadilan Gender


Seminar internasional reformasi hukum keluarga Islam di Jakarta hari Rabu 11/7. (Foto: VOA/Fathiyah)
Seminar internasional reformasi hukum keluarga Islam di Jakarta hari Rabu 11/7. (Foto: VOA/Fathiyah)

Ajaran Islam sebenarnya mengajarkan dan mendukung keadilan gender, yakni lelaki dan perempuan memiliki kesamaan peran kalau memang mampu. Keadilan gender inilah menjadi bahasan dalam sebuah seminar internasional digelar di Jakarta, Rabu (11/7).

Banyak pihak di Barat menuding Islam melakukan banyak diskriminasi terhadap kaum hawa. Ajaran Islam dinilai mengamini eksploitasi perempuan oleh laki-laki. Padahal kenyataannya tidak demikian.

Dalam seminar internasional reformasi hukum keluarga Islam di Jakarta hari Rabu 11/7, Dr Nina Nurmila dari Universitas Islam Negeri Bandung mengungkapkan Islam adalah agama yang mengajarkan sekaligus paling kuat mendukung keadilan gender. Menurutnya, kodrat merupakan anugerah Tuhan yang tidak bisa dibuat sementara gender adalah buatan manusia yang bisa diubah.

Nina mencontohkan kodrat perempuan adalah memiliki rahim dan melahirkan. Sedangkan mengurus anak adalah konsep gender. Artinya bisa dilakukan oleh lelaki dan perempuan. Mencari nafkah juga merupakan gender di mana lelaki dan perempuan dapat melakukannya.

Menurut Nina, semua pihak harus memahami perbedaan antara kodrat dan gender sehingga dapat menciptakan keadilan dalam hubungan antara lelaki dan perempuan.

"Karena kebanyakan relasi laki-laki dan perempuan itu memposisikan laki-laki di atas, perempuan di bawah. Seolah-olah menjadikan perempuan itu nggak boleh bisa lebih daripada laki-laki, padahal nggak seperti itu. Kalau perempuan berusaha, dia bisa. Laki-laki tidak berusaha, dia tidak bisa," ujar Nina.

Nina juga membahas beberapa surat dan ayat Al-Quran dalam perspektif keadilan gender antara lain Surat An-Nisa ayat 34 mengenai kaum adam merupakan pemimpin untuk kaum hawa. Ayat ini ditafsirkan memberi peran kepala rumah tangga kepada lelaki sedangkan perempuan menjadi ibu rumah tangga.

Padahal, lanjut Nina, ada dua syarat dalam dua ayat tersebut yang membuat seseorang menjadi kepala keluarga, yakni memiliki kelebihan dibanding pasangannya. Kalau zaman sekarang, indikator kelebihan itu adalah pendidikan atau pendapatan yang lebih tinggi. Syarat kedua adalah mengeluarkan sebagian hartanya untuk kepentingan keluarganya.

Cendekiawan muslim Ulil Abshar Abdalla mengatakan hukum Islam atau fiqih sebetulnya hukum yang dinamis. Sejarah menunjukan beragam sikap para ahli hukum Islam yang akhirnya menjadi kekhasan negara yang bersangkutan.

Lebh lanjut Ulil menjelaskan konservatif menunjukan bahwa para ahli hukum itu menjaga keberlangsungan tradisi karena sebuah hukum adalah tradisi atau sebuah kebiasaan yang dipraktekkan dari satu generasi ke generasi. Selain konservatif, ada pula sebagian para ahli hukum Islam juga bersikap membuka diri. Karena tidak mungkin mempraktekkan hukumnya kalau tidak mengakomodasi perubahan.

"Karena itu fuqaha (ahli fiqih) selalu menggabungkan dua insting ini, insting meenjaga kavling mereka sebagai ahli hukum atau fiqih, tetapi juga insting untuk mengadaptasikan diri terhadap perubahan yang terus terjadi. Kalau ada situasi berubah, maka respon apara ahli fiqih atau hukum Islam ini bisa berubah," tukas Ulil.

Islam Ajarkan dan Dukung Keadilan Gender
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:32 0:00

Namun, masalahnya sekarang di Indonesia adalah ada sebagian politik identitas yang ingin menghentikan hukum Islam yang sebetulnya dinamis. Ulil menilai hal ini karena ingin menjadikan hukum Islam sebagi proyek politik.

Inilah yang menjelaskan gerakan menghidupkan kembali poligami misalnya. Padahal, lanjut Ulil, para ulama sejak awal abad ke-20 sudah melakukan reinterpretasi mengenai ayat tentang poligami. Poligami di Tunisia dilarang, di Maroko dibatasi, di Indonesia juga dilarang.

Dr Aisyah al-Hajjami, aktivis perempaun asal Maroko, menjelaskan kalau mempelajari Islam dari sudut pandang kritis, akan diketahui Islam itu mengajarkan kesetaraan gender dalam hal penciptaan dan tanggung jawab. Walau persamaan hak itu tidak eksplisit, namun hal tersebut ada dalam ajaran Islam.

Meski begitu, lanjut Aisyah, berkaca dari pengalaman di Maroko pada 1950-an, lanjut Aisyah, perwalian di Maroko dipegang oleh ayah, saudara kandung lelaki, dan paman untuk mengatur segala hal berkaitan dengan urusan perempuan, termasuk pernikahan dan perceraian.

"Masalah poligami, di Maroko pada saat itu pria bebas untuk menikah sampai empat kali, tanpa ada syarat apapun. Kalau bercerai, berlaku yang namanya perceraian unilateral. Artinya, sang istri nggak mengerti kalau dia dicerai. Tiba-tiba di rumah dia terima surat, dia ditalak," papar Aisyah.

Aisyah menegaskan praktik-praktik semacam itu jelas bertentangan dengan Al-Quran dan hadis. Ia menambahkan undang-undang tentang keluarga diberlakukan memang untuk disesuaikan dengan keadaan masyarakat waktu itu. Karena itu, menurut Aisyah, dalam praktek sehari-hari di Maroko misalnya banyak menimbulkan masalah. Sebab kaum hawa hanya dijadikan korban kekerasan.

Hingga akhirnya muncul protes dari kaum feminis yang sebenarnya justru tidak terlalu memahami soal ajaran Islam. Menurut Aisyah demonstran feminis itu hanya menyuarakan nilai-nilai universal mengenai hak-hak kaum perempuan, sehingga dicap kafir oleh para ulama di Maroko. Meski begitu, kata Aisyah, raja Maroko akhirnya membentuk sebuah komite dan undang-undang keluarga itu diubah pada 2004.

Lebih lanjut Aisyah mengungkapkan undang-undang keluarga yang baru itu menggabungkan ajaran Islam dengan nilai-nilau universal dan keadaan masyarakat saat itu. Pembaruan pertama adalah adanya tanggung jawab yang sama antara suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga.

Lalu usia minimum bagi lelaki dan perempuan untuk menikah 18 tahun. Mereka boleh mengikuti mazhab Maliki yang mengharuskan perempuan menikah didampingi wali, atau ikut mazhab Hanafi di mana perempuan dewasa boleh menikah tanpa wali.

Maroko juga menerapkan aturan sangat ketat untuk melakukan poligami dengan syarat dikabulkan oleh hakim dan dibatasi memiliki dua istri saja. Perubahan lainnya adalah istri diberi hak untuk mengajukan talak.

Dr Khalid Muhammad Masud dari Pakistan menjelaskan Islam adalah agama yang pertama kali mengenalkan konsep keadilan. Negara-negara Islam juga yang pertama dan paling terdepan dalam meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional mengenai hak asasi manusia.

Namun di saat yang bersamaan, lanjut Masud, masih banyak persoalan di dalam dunia muslim sendiri terkait tentang bagaimana interpretasi dalam ajaran Islam merespon perkembangan realitas sosial.

Masud mengatakan konsep perwalian dalam pernikahan di negara-negara muslim telah mendorong lahirnya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan, seperti kawin anak, nikah paksa, dan pembunuhan atas nama kehormatan. [fw/em]

XS
SM
MD
LG