Inpres Larangan Imigrasi Kedua Ditangguhkan
Hakim federal di Hawaii dan Maryland menangguhkan inpres Presiden Trump yang melarang sementara masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim hanya beberapa jam sebelum inpres ini tadinya akan diberlakukan. Inpres ini dinilai melanggar konstitusi karena ditujukan pada kelompok agama tertentu.
Terkait
Episode
-
Februari 04, 2025
Trump Bekukan Bantuan Asing, Setuju Tutup USAID
-
Februari 03, 2025
Amerika Desak Anggaran Pertahanan Sekutu NATO 5% PDB, Spanyol Baru 1,38%