Inpres Larangan Imigrasi Kedua Ditangguhkan
Hakim federal di Hawaii dan Maryland menangguhkan inpres Presiden Trump yang melarang sementara masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim hanya beberapa jam sebelum inpres ini tadinya akan diberlakukan. Inpres ini dinilai melanggar konstitusi karena ditujukan pada kelompok agama tertentu.
Terkait
Episode
-
Maret 13, 2025
Wajah Toleransi di Kota Seribu Kelenteng
-
Maret 13, 2025
Donald Trump Tepis Ancaman Resesi Ekonomi di Amerika