Inpres Larangan Imigrasi Kedua Ditangguhkan
Hakim federal di Hawaii dan Maryland menangguhkan inpres Presiden Trump yang melarang sementara masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim hanya beberapa jam sebelum inpres ini tadinya akan diberlakukan. Inpres ini dinilai melanggar konstitusi karena ditujukan pada kelompok agama tertentu.
Terkait
Episode
-
September 20, 2024
Majelis Umum PBB Minta Israel Akhiri Pendudukan
-
September 20, 2024
75 Tahun Hubungan RI-AS - Tempe Indonesia untuk Amerika
-
September 19, 2024
75 Tahun Hubungan RI-AS: Pasang Surut Hubungan Diplomatik
-
September 19, 2024
Peledakan Pager di Lebanon, KBRI Lanjutkan Evakuasi Warga
-
September 18, 2024
75 Tahun Hubungan RI-AS: Kerja Sama Transisi Energi Indonesia-AS
-
September 17, 2024
Digagalkannya Percobaan Pembunuhan Kedua terhadap Donald Trump