Inpres Larangan Imigrasi Kedua Ditangguhkan
Hakim federal di Hawaii dan Maryland menangguhkan inpres Presiden Trump yang melarang sementara masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim hanya beberapa jam sebelum inpres ini tadinya akan diberlakukan. Inpres ini dinilai melanggar konstitusi karena ditujukan pada kelompok agama tertentu.
Terkait
Episode
-
Januari 03, 2025
FBI: Pelaku Aksi Teror Tahun Baru di New Orleans Terilhami ISIS
-
Januari 02, 2025
Kebijakan Senjata Api di bawah Pemerintahan Kedua Trump