Inpres Larangan Imigrasi Kedua Ditangguhkan
Hakim federal di Hawaii dan Maryland menangguhkan inpres Presiden Trump yang melarang sementara masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim hanya beberapa jam sebelum inpres ini tadinya akan diberlakukan. Inpres ini dinilai melanggar konstitusi karena ditujukan pada kelompok agama tertentu.
Terkait
Episode
-
November 08, 2024
Laporan VOA untuk TVRI: Persiapan Tim Transisi Trump Menuju Gedung Putih
-
November 08, 2024
Bawaslu dan Analis Indonesia Menilik Sistem Pemilu AS dari Dekat
-
November 08, 2024
Diaspora Indonesia Tanggapi Beragam Kemenangan Donald Trump
-
November 07, 2024
Pidato Konsesi Kamala Harris dan Pidato Kemenangan Donald Trump