Inpres Larangan Imigrasi Kedua Ditangguhkan
Hakim federal di Hawaii dan Maryland menangguhkan inpres Presiden Trump yang melarang sementara masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim hanya beberapa jam sebelum inpres ini tadinya akan diberlakukan. Inpres ini dinilai melanggar konstitusi karena ditujukan pada kelompok agama tertentu.
Terkait
Episode
-
November 25, 2024
Menhan ASEAN Bertemu Amerika dan Tiongkok, Bahas Sengketa Maritim
-
November 22, 2024
Reaksi AS dan UE terhadap Surat Penangkapan ICC atas Benjamin Netanyahu
-
November 21, 2024
Gubernur-gubernur Partai Demokrat Bersiap ‘Menahan Kebijakan Trump'
-
November 20, 2024
Negara G20 Sepakat akan Pajaki Orang-orang Super Kaya