Inpres Larangan Imigrasi Kedua Ditangguhkan
Hakim federal di Hawaii dan Maryland menangguhkan inpres Presiden Trump yang melarang sementara masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim hanya beberapa jam sebelum inpres ini tadinya akan diberlakukan. Inpres ini dinilai melanggar konstitusi karena ditujukan pada kelompok agama tertentu.
Terkait
Episode
-
Maret 08, 2025
Laporan VOA untuk Metro TV: Tarik Ulur Tarif Amerika Serikat
-
Maret 07, 2025
Buka Puasa Antaragama di Gedung Kongres Amerika
-
Maret 06, 2025
Nasib Komitmen Transisi Energi Indonesia di Bawah Trump
-
Maret 05, 2025
Pidato Trump ke Kongres AS: Momentum Amerika Telah Kembali