Peresmian keanggotaan Indonesia diselenggarakan dengan memancangkan bendera Indonesia di markas PBB di New York, Rabu (02/01).
Indonesia akan menjalani peran sebagai anggota tidak tetap DK PBB selama dua tahun, mulai 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020.
“Besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang penting dalam menjaga perdamaian dunia”, kata Wakil Tetap RI di PBB, Duta Besar Dian Triansyah Djani, usai menancapkan bendera merah-putih di markas besar PBB.
Selain Indonesia, ada empat negara anggota PBB lainnya yang juga memulai keanggotaan DK PBB di periode yang sama. Negara-negara tersebut adalah Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika dan Jerman.
Menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB bukanlah hal baru baru Indonesia. Sebelumnya Indonesia pernah menduduki posisi ini pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.
Apa yang ingin diraih Indonesia?
Pada saat pemilihan anggota DK PBB oleh seluruh negara anggota PBB Juni 2018 lalu, Indonesia mendapat dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB.
Sebagai anggota DK PBB, Indonesia akan menjadi bagian dari “proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai mandat Piagam PBB”.
Menlu RI Retno Marsudi pada Juni 2018 mengungkapkan terdapat empat fokus Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB.
"Pertama, memperkuat ekosistem perdamaian dan stabilitas global dengan meningkatkan kapasitas pasukan perdamaian PBB, termasuk peran perempuan," ungkapnya.
Indonesia disebut Retno juga akan meningkatkan kekompakan antara organisasi-organisasi di kawasan dengan PBB, mendorong pendekatan global-komprehensif untuk memerangi terorisme dan radikalisme, serta menggiatkan pembangunan berkelanjutan.
Kala itu Menlu Retno juga menegaskan bahwa isu Palestina, akan tetap menjadi perhatian Indonesia, selama menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB.
Indonesia Presiden DK PBB
Untuk melaksanakan berbagai perannya, sejak 1 Januari 2019, Duta Besar Dian Triansyah Djani telah diberikan tanggung jawab sebagai Ketua Komite Resolusi DK PBB 1540 mengenai senjata pemusnah massa dan Komite Sanksi terkait dengan terorisme seperti Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1267.
Di samping itu Indonesia juga akan mengetuai Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1988. Indonesia juga akan menjadi Wakil Ketua Komite Sanksi untuk Sudan Selatan dan Komite Sanksi mengenai Irak.
Berdasarkan situs PBB, www.un.org, Indonesia juga akan menjabat posisi Presiden Dewan Keamanan PBB pada bulan Mei 2019.
“Jabatan presiden DK dipegang oleh masing-masing anggota secara bergantian, selama satu bulan, dengan urutan berdasarkan alfabet nama negara,” tulis keterangan di situs tersebut.
DK PBB memiliki lima anggota tetap (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, China, Russia) dan 10 anggota yang dipilih majelis untuk masa jabatan dua tahun.
Lima negara dipilih sebagai anggota tidak tetap setiap tahun. (rh)