Pihak berwenang Indonesia, Minggu, mengatakan bahwa mereka akan memulangkan tersangka pengedar narkoba Antonio Strangio, 32 tahun, ke Italia. Berkewarganegaraan ganda Italia dan Australia, Strangio sudah mendekam dalam tahanan polisi di Bali sejak awal bulan ini.
Kepala Urusan Administrasi Bagian Kejahatan Internasional Komisaris polisi Anggaito Hadi Prabowo dalam konferensi pers di Bandara Ngurah Rai, Bali, mengungkapkan, Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional, Interpol, telah mengeluarkan red notice untuk Strangio pada 2016.
Permintaan mencari dan menangkap Strangio, kata Anggaito, dikeluarkan atas dua hal: ia terkait penjualan 160 kilogram ganja dan bahwa ia terkait sindikat kejahatan terorganisir Italia, 'Ndrangheta Mafia.'
“Polri memutuskan dia harus segera dikirim ke Italia,” ujar Anggaito. Lebih lanjut ia mengatakan, "Polri juga berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) di Roma melalui simbolis-simbolis bahwa yang bersangkutan harus segera dikirim ke Italia. Oleh karenanya, dari sana pun mendukung kita untuk memberangkatkan tiga personil yaitu dua dari Polda Bali dan satu dari Div Hub Internasional Polri untuk mengantarkan subyek tersebut ke negaranya."
Anggaito menolak merinci lebih lanjut rencana penerbangan Strangio karena alasan keamanan. Ia juga mengutip alasan agar tidak merepotkan penumpang lain.
Ia menambahkan, "Dari sini nanti akan dilakukan pengantaran sampai ke Italia dan di sana, yang bersangkutan akan menyelesaikan kasusnya sampai dengan putusan."
Kantor berita Associated Press melaporkan, juru bicara Polda Bali Satake Bayu Setianto, dengan alasan keamanan, juga menolak mengatakan kapan Strangio akan dideportasi ke Italia.
Strangio dihadirkan dalam konferensi pers tersebut di Bandara. Ia kemudian digiring ke aula keberangkatan pada Minggu siang.
Antonio Strangio ditangkap pada 3 Februari di Bali. Ia singgah di pulau itu setelah terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia, dalam perjalanan pulang ke Australia. Ia diketahui telah meninggalkan Italia sejak 2015.[ka/jm]
Forum