Kalangan pejabat di jajaran Kementerian Pertahanan pekan ini menyatakan komitmennya, untuk meningkatkan kemitraan global dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman kejahatan dunia maya (cyber crime).
Kepala Lembaga Sandi Negara Mayor Jenderal TNI Djoko Setiadi mengatakan (28/7) di Jakarta, potensi kejahatan dunia maya makin meningkat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Djoko Setiadi mengatakan, “Sangat-sangat tinggi sekali, di mana-mana terjadi kebocoran , terjadi serangan-serangan. Ada hacker, ada cracker . Bahkan sudah masuk ke instansi pemerintah. Kita semua harus menyadari ini perlu dilakukan, untuk pengawal sistem informasi.”
Jenderal Djoko mengatakan, pihaknya cukup berkomitmen terhadap prakarsa pemerintah untuk memperkuat kemitraan global, terutama dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman kejahatan dunia maya.
Djoko menegaskan, “Kemitraan global, ini cukup bagus untuk kita semua. Supaya kita paham dengan situasi dan ancaman yang terjadi pada saat sekarang.”
Jenderal TNI Djoko Setiadi juga mengatakan, pemerintah dan parlemen sampai sekarang tengah membahas Undang Undang Rahasia Negara sebagai payung hukum Lembaga Sandi Negara.
Menurut Djoko Setiadi, Lembaga Sandi Negara sesuai tugas dan fungsinya, merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggungjawab dalam keamanan sistem informasi di tanah air.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, di sela-sela sebuah seminar internasional mengenai keamanan sistem informasi dunia, yang berlangsung di Jakarta (28/7) mengatakan, saat ini ancaman bagi banyak Negara di dunia tidak hanya berwujud ancaman militer, tetapi juga ancaman non militer, antara lain kejahatan cyber.
Menurut Menhan, sistem informasi negara harus dilindungi dari gangguan dan ancaman kejahatan dunia maya tersebut.
Purnomo mengatakan, "Ancaman non militer, tidak hanya sistem teknologi informasinya (IT). Perlu kita terlebih dahulu memproteksi dari sistem yang ada.”
Menhan Purnomo Yusgiantoro menambahkan, pihaknya sampai sekarang tengah memaksimalkan tugas dan fungsi Lembaga Sandi Negara , terutama dalam memberikan proteksi pada sistem informasi negara yang tengah dikembangkan.
Purnomo mengatakan, “Indonesia sudah ada untuk membangun proteksi sistem. Sehingga nanti sistem informasi yang kita punya, contohnya sistem informasi pertahanan negara itu mendapatkan proteksi.
Kalangan pakar mengatakan selain memiliki tugas mengamankan informasi dan rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (National Crypto Agency) memiliki tugas memperoleh informasi melalui analisa informasi rahasia pihak asing.
Kalangan pakar memperkirakan perkembangan teknologi informasi telah banyak disalahgunakan, ditandai dengan maraknya kejahatan terorisme yang diduga menggunakan jaringan internet. Terutama untuk melakukan pengintaian korban dan bertransaksi alat-alat pengeboman.
Pakar mengatakan, secara umum kejahatan cyber di Indonesia masih tergolong cukup tinggi. Praktik kejahatan melalui dunia maya yang dikeluhkan antara lain, penipuan, kejahatan seksual dan pornografi anak.
Indonesia pada tahun 2008 lalu telah mensahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai salah satu upaya penegakan hukum menghadapi berbagai ancaman kejahatan dunia maya.