Tautan-tautan Akses

Indonesia Masih Menunggu Kepastian Identitas Dua Pembom Bunuh Diri di Filipina


Retno Marsudi sempat mengemukakan empat fokus Indonesia saat menjadi Anggota DK PBB.
Retno Marsudi sempat mengemukakan empat fokus Indonesia saat menjadi Anggota DK PBB.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan Indonesia masih menunggu kepastian identitas dua pembom bunuh diri di Filipina.

Menteri Dalam Negeri Filipina Eduardo Ano hari Jum'at (1/2) menyampaikan kabar yang mengejutkan bahwa dua pembom bunuh diri di Pulau Jolo, Provinsi Sulu, Filipina Selatan, pada 27 Januari lalu adalah pasangan suami istri asal Indonesia. Kepada CNN Philippines's News Night, Ano menjelaskan pelaku lelaki bernama Abu Huda, yang diketahui sudah lama menetap di Sulu. Sementara istrinya, tidak disebut namanya, datang beberapa hari sebelum serangan bunuh diri dilaksanakan.

Namun pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya meyakini klaim Ano tersebut. Dalam rekaman video jumpa pers di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (2/2), Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengungkapkan dirinya sudah menjalin komunikasi dengan pihak berwenang di Filipina sejak hari Jum'at. Informasi yang diperoleh sampai Sabtu pagi adalah identifikasi pelaku belum dapat dikonfirmasikan.

Jadi, lanjut Retno, proses investigasi dan identifikasi masih terus dijalankan. Ia tidak mau berspekulasi kalau memang benar dua pembom bunuh diri di katedral Roma di Pulau Jolo, Filipina Selatan, adalah dua warga Indonesia.

“Kita lihat dulu apakah betul dia warga negara Indonesia, itu perlu kita ketahui lebih dahulu," kata Retno.

Dua bom bunuh diri di Katedral Our Lady of Mount Carmel tanggal 27 Januari lalu menewaskan 22 orang dan melukai seratus orang lainnya.

Ano mengklaim kedua warga Indonesia itu melaksanakan aksinya dibantu oleh seorang anggota Abu Sayyaf, yang sudah melakukan pemantauan target sebelum serangan bunuh diri dilakukan.

Ano menjelaskan kedua warga Indonesia itu ingin memberi contoh kepada teroris Filipina lainnya karena mereka tidak biasa melakoni serangan bunuh diri. Dia memperingatkan masih ada warga asing di Filipina siap melaksanakan bom bunuh diri.

Menurut pakar terorisme dari Sekolah Kajian Strategic Global, Universitas Indonesia Irjen Pol (Purn) Benny J. Mamoto, serangan bunuh diri seperti yang terjadi di Jolo itu merupakan cara kerja kelompok ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah).

“Di sinilah pelibatan perempuan dan anak, itu langsung menjadi eksekutor bukan hanya suporter. Apa yang terjadi di Suriah, contoh-contoh bom bunuh diri yang dilakukan oleh perempuan dan anak-anak diikuti di sini. Karena meereka berbaiat ke ISIS, beda dengan JI (Jamaah Islamiyah).”

Kalau Jamaah Islamiyah, menurut Benny Mamoto, serangan bunuh diri tidak melibatkan anak-anak. Sebab syarat menjadi anggota Jamaah Islamiyah harus sudah akil baligh. Sedangkan peran perempuan berada di belakang medan tempur.

Benny Mamoto menambahkan dalam menangkap tersangka teroris, aparat keamanan menghadapi dilema. Alasannya, teroris yang ingin ditangkap siap untuk mati, sedangkan aparat tidak mau mati. Karena itu prinsipnya membunuh atau dibunuh dengan catatan kalau kondisinya memang sudah mengancam, seperti pelaku membawa bom siap meledak.

Kalau pelaku berhasil ditangkap, maka aparat perlu memperlakukan mereka secara manusiawi dan harus ada pendekatan personal. Sebab deradikalisasi tidak bisa dilakukan secara sama ke setiap tersangka teroris karena latar belakang keterlibatan atau perekrutannya berbeda-beda.

Selain itu, kata Benny Mamoto, dari pengalamannya menginterogasi pelaku terorisme, dirinya selalu memakai pendekatan budaya agar lebih mudah dipercaya dan pelaku mau bersikap terbuka.

Sayangnya, menurut Benny Mamotoo, banyak pelaku terorisme yang merasa dibohongi oleh petugas karena dijanjikan hal-hal muluk kalau mau mengakui perbuatannya.

“Harusnya tidak ada yang namanya transaksional. Kamu ngaku, saya kasih ini. Kamu ngaku saya perlakukan ini,” ujar Benny.

Ditambahkannya, sebelum UU Tindak Pidana Terorisme direvisi, Detasemen Khusus 88 Antiteror berhasil menggagalkan 23 rencana serangan teror dengan menangkap 368 tersangka. Dengan undang-undang baru, aparat keamanan memiliki peluang maksimal untuk melakukan deradikalisasi karena memiliki kewenangan untuk menangkap selama 20 hari dan melakukan penahanan selama 120 hari. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG