Tautan-tautan Akses

Indonesia Belum Terapkan Penghentian Pembakaran Hutan dan Lahan Gambut


Pembakaran hutan dan lahan gambut yang dilakukan di provinsi Riau (foto dokumentasi).
Pembakaran hutan dan lahan gambut yang dilakukan di provinsi Riau (foto dokumentasi).

Moratorium tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bernilai satu miliar dolar dengan Norwegia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Indonesia belum menerapkan penghentian pembakaran hutan dan lahan gambut yang dijadwalkan dimulai pada tanggal satu Januari. Moratorium tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bernilai satu miliar dolar dengan Norwegia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh penggundulan hutan. Kelompok-kelompok pemerintah yang bersaing dilaporkan masih memperdebatkan bagian-bagian dari rencana tersebut.

Gugus tugas pemerintah Indonesia tahun lalu mengembangkan strategi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang disebabkan penggundulan hutan dan perusakan hutan. Bagian penting dari rencana ini adalah penghentian selama dua tahun terhadap penggundulan hutan dan pembakaran lahan gambut.

Moratorium itu merupakan bagian dari kesepakatan bernilai satu miliar dolar dengan Norwegia untuk mengurangi emisi karbon dioksida Indonesia, yang terutama berasal dari pembakaran hutan dan lahan gambut untuk pertanian dan pengembangan lainnya. Indonesia adalah penghasil gas rumah kaca terbesar ketiga di dunia, yang kata banyak ilmuwan mengakibatkan pemanasan global. Pemerintah ingin memotong emisi sebesar 26 persen pada tahun 2020.

Tetapi Kementrian Kehutanan juga telah mengajukan rencana dan berpendapat pihaknya harus mengawasi moratorium tersebut. Akibatnya, belum ada satupun rencana yang dilaksanakan, selagi gugus tugas itu dan Kementerian Kehutanan berusaha menghilangkan perbedaan pendapat antara mereka.

Hadi Daryanto, anggota gugus tugas dan Dirjen kementerian kehutanan, mengatakan bahwa hal itu adalah masalah otorita hukum. Menurut Daryanto, “Inpresnya itu adalah kepada Menteri Kehutanan saja dan Bupati karena yang punya otoritas adalah Menteri Kehutanan dan Bupati.”

Petugas memadamkan kebaran hutan di Bengkalis, Riau (Oktober 2010). Indonesia sepakat menghentikan pembakaran hutan dan mengurangi emisi rumah kaca.
Petugas memadamkan kebaran hutan di Bengkalis, Riau (Oktober 2010). Indonesia sepakat menghentikan pembakaran hutan dan mengurangi emisi rumah kaca.

Joko Arif adalah aktivis kehutanan organisasi lingkungan Greenpeace. Dia mengatakan rencana-rencana itu berbeda tentang jenis izin tertentu yang akan terpengaruh, seperti penebangan hutan dan penambangan, dan instansi pemerintah mana yang akan terlibat dalam menegakkan dan mengawasi moratorium itu.

Dia mengatakan rencana-rencana itu bahkan tidak sepakat tentang kawasan-kawasan mana yang akan dilindungi.
"Sampai sekarang belum ada definisi yang jelas tentang hutan yang akan dikenai moratorium ini. Misalnya Kementrian Kehutanan mengatakan moratorium itu hanya untuk hutan-hutan primer, tetapi sebagian orang di pemerintahan mengatakan hal itu berlaku juga untuk jenis hutan-hutan lain, tidak hanya hutan primer tetapi juga hutan-hutan sekunder," demikian Joko Arif.

Hutan-hutan primer tidak pernah disentuh dan hutan-hutan sekunder telah tumbuh kembali.

Daryanto mengecilkan perbedaan dalam rencana-rencana itu dan dalam keterlambatan mengumumkan moratorium tersebut. Dia mengatakan larangan itu akan melindungi hampir 44 juta hektar hutan-hutan primer, serta menerapkan praktek-praktek pengelolaan hutan yang berkelanjutan pada 48 juta hektar hutan lainnya.

Daryanto mengatakan pemerintah pusat tidak lagi mengeluarkan izin untuk mengembangkan lahan hutan primer berdasarkan hukum yang ada.

XS
SM
MD
LG