Ulama radikal terkait bom Bali yang mematikan, akan dibebaskan dari penjara pekan ini, kata pihak berwenang, Senin (4/1).
Abu Bakar Ba'asyir, 82, akan dibebaskan Jumat (8/1) setelah menyelesaikan masa hukuman 15 tahun karena membantu membiayai latihan paramiliter di provinsi Aceh yang konservatif.
Dia divonis pada 2011, tapi mendapat mendapat remisi atau pengurangan hukuman yang umum diberikan kepada sebagian besar tahanan di Indonesia.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam pernyataan.
Para pengacara Ba'asyir telah mengajukan pembebasan awal karena usia lanjut dan berisiko terjangkit COVID-19 dalam penjara.
Ba'asyir, sosok penting dalam kelompok militan Jemaah Islamiyah (JI), sebelumnya dipenjara terkait bom Bali, tapi hukuman itu dicabut pada tingkat banding.
Dia telah berulang kali membantah terlibat dalam pemboman 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang, kebanyakan turis asing dalam serangan teroris terburuk di Indonesia.
Dua tahun lalu, rencana untuk membebaskan Ba'asyir lebih awal atas dasar kemanusiaan, memicu kecaman di dalam negeri dan Australia.
Puluhan warga Australia tewas dalam serangan di Bali, dan rencana pembebasan itu dibatalkan.
Ba'asyir sejak itu sering dibawa ke rumah sakit karena kesehatannya memburuk. [vm/jm]
Sumber: AFP