Tautan-tautan Akses

LSM: Harus Ada Rambu-rambu Jelas bagi Peran TNI dalam Penumpasan Terorisme


Tersangka teroris, Abdullah Sunata, sedang menunggu sidang di pengadilan Jakarta akhir bulan lalu.
Tersangka teroris, Abdullah Sunata, sedang menunggu sidang di pengadilan Jakarta akhir bulan lalu.

Keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagian menuntut UU yang mengatur jelas peran TNI.

Direktur Program Imparsial Al-Araf di Jakarta, Selasa, menjelaskan keinginan pemerintah melibatkan TNI dalam penanggulangan terorime tanpa diikuti adanya rambu-rambu kebijakan yang jelas dan tegas, dikhawatirkan akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada pelanggaran HAM.

Selain itu, tidak adanya peraturan yang jelas terkait dengan keterlibatan TNI dalam menanggulangi terorisme akan menimbulkan tumpang tindih kerja antara TNI dengan Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Mabes Polri. Untuk itu, Imparsial mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membuat UU Tugas Perbantuan TNI.

”Terorisme memang suatu kejahatan yang kompleks," ujar Al-Araf. "Pelibatan itu bisa diperbolehkan apabila regulasi politik tentang aturan tugas perbantuannya harus jelas dulu. Itu harus diatur dalam Undang-undang Tugas Perbantuan. Sayangnya, ini belum diatur, sementara pemerintah berulang kali bicara seperti itu. Menurut saya, itu memberikan blangko kosong terhadap institusi TNI untuk bergerak dalam menanggulangi terorisme. Itu sangat berbahaya.”

Sementara itu, Komnas HAM tidak menyetujui adanya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, mengatakan penanganan terorisme cukup dilakukan oleh kepolisian dan bukan TNI. Keterlibatan TNI dalam penumpasan terorisme, menurut Komnas HAM, akan menganggu proses demokrasi di Indonesia. Ia mengatakan, ”Karena konteks terorisme di Indonesi akan berbeda sekali dengan di Afganistan, misalnya, di mana militer bisa berperan menyerang, ujar Ridha.

Lebih lanjut, Ridha menunjuk pada masa lalu TNI, yang menurutnya, masih menimbulkan trauma di masyarakat.

Namun, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyaad Mbai, memastikan pelibatan TNI dalam memberantas terorisme tidak akan mengganggu proses demokrasi dan penegakan HAM. Menurut Ansyaad, TNI akan tetap bekerja sesuai dengan hukum yang ada. “Setiap tindakan aparat harus sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya. "Jadi sama sekali tidak beralasan kalau orang mengkhawatirkan bahwa penanganan terorisme di Indonesia akan melanggar HAM, anti-demokrasi."

XS
SM
MD
LG