Tautan-tautan Akses

Mahkamah Internasional Tunda Pengadilan Presiden Kenya 3 Bulan


Presiden Kenya Uhuru Kenyatta (foto: dok). ICC menunda pengadilan Kenyatta selama tiga bulan hingga 5 Februari 2014.
Presiden Kenya Uhuru Kenyatta (foto: dok). ICC menunda pengadilan Kenyatta selama tiga bulan hingga 5 Februari 2014.

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) telah menunda pengadilan Presiden Kenya Uhuru Kenyatta selama tiga bulan, setelah tim jaksa tidak menentang penundaan itu.

Pengadilan pemimpin Kenya itu di ICC tadinya telah dijadwalkan akan dimulai tanggal 12 November mendatang, tetapi kini telah ditunda sampai 5 Februari 2014.

Sebuah pernyataan dari mahkamah di Den Haag hari Kamis (31/10) menyatakan bahwa baik tim jaksa penuntut maupun pembela telah sepakat untuk menunda sidang tersebut.

ICC mengatakan tim jaksa menerima bahwa “materi faktual tertentu yang diajukan oleh tim pembela pantas diselidiki lebih lanjut,” dan bahwa waktu lebih banyak akan diperlukan untuk menyiapkan kesaksian dan bukti-bukti lain.

Jaksa ketua ICC Fatou Bensouda mengatakan penundaan pengadilan akan memberi para saksi lebih banyak waktu untuk mempersiapkan diri dan membuat rencana perjalanan.

Presiden Kenya itu dan wakilnya, William Ruto, menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perannya dalam kekerasan pasca pemilu 2007 yang menewaskan lebih 1100 orang di negara itu.

Recommended

XS
SM
MD
LG