Tautan-tautan Akses

ICC Ijinkan Wapres Kenya Pulang pasca Serangan di Nairobi


Wapres Kenya William Ruto (kanan) saat berada di ruang sidang pengadilan Mahkamah Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda (10/9).
Wapres Kenya William Ruto (kanan) saat berada di ruang sidang pengadilan Mahkamah Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda (10/9).

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag mengizinkan Wapres William Ruto kembali ke Kenya, agar dapat membantu menangani serangan militan di Nairobi.

Hakim di Mahkamah Kejahatan Internasional mengizinkan Wakil Presiden Kenya William Ruto kembali ke negaranya agar ia dapat membantu menangani serangan militan terhadap sebuah pusat perbelanjaan di Nairobi.

Para jaksa hari Senin memberi Ruto waktu satu pekan dari pengadilan terkait dakwaan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada sidang hari Senin, pengacara pembela Karim Khan mengatakan wakil presiden itu diperlukan di dalam negeri untuk ambil bagian dalam pengarahan dan konsultasi mengenai keamanan.

Saat meninggalkan gedung pengadilan, Ruto mengatakan kepada wartawan bahwa ia dan Presiden Uhuru Kenyatta berkomitmen untuk berpartisipasi dalam proses peradilan itu, tetapi krisis saat ini di Kenya menggarisbawahi kesulitan untuk menghadiri seluruh sidang yang diperkirakan akan berlangsung selama beberapa bulan tersebut.

Ruto mulai diadili pada 10 September di Den Haag dengan dakwaan ia mengatur kekerasan etnis setelah pemilihan presiden 2007 yang disengketakan. Ia dan terdakwa lain, eksekutif stasiun radio, Joshua Sang, telah menyatakan diri tidak bersalah.

Sedikitnya 68 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam serangan mulai Sabtu lalu oleh militan Islamis di sebuah pusat perbelanjaan Nairobi.

Recommended

XS
SM
MD
LG