Hakim-hakim Mahkamah Kriminal Internasional telah memerintahkan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga terjadi pada awal konflik di Georgia, bekas bagian Uni Soviet, pada tahun 2008. Penyelidikan itu merupakan kasus pertama yang dilakukan tim jaksa ICC di luar kasus-kasus yang terjadi di Afrika.
Hakim ICC hari Rabu (27/1) memberi lampu hijau kepada jaksa Fatou Bensouda untuk menyelidiki kejahatan yang diduga dilakukan "di dan sekitar Ossetia Selatan, di Georgia," antara bulan Juli hingga Oktober 2008, oleh para gerilyawan yang mungkin didukung oleh pasukan Rusia dan Georgia.
Dalam pernyataan tertulisnya ICC mengatakan panel yang beranggotakan tiga hakim itu mendapati bahwa "ada cukup alasan untuk percaya bahwa telah terjadi kejahatan," termasuk pembunuhan, penyerangan terhadap pasukan penjaga perdamaian dan penjarahan.
Georgia kehilangan dua republiknya, yaitu Ossetia Selatan dan Abkhazia dalam perang melawan Rusia tahun 2008. [em/ii]