Pemerintah Hong Kong mengumumkan, Senin (20/3), bahwa kota itu akan membuka kembali penerbangan internasional dari Amerika Serikat (AS), Inggris dan tujuh negara lainnya.
Kota itu, seperti dikutip dari kantor berita AFP, telah menerapkan sebagian pembatasan terkait COVID-19 yang paling ketat di dunia.
Selama merebaknya gelombang baru COVID-19 yang dipicu varian Omicron, kota pusat keuangan itu berjuang untuk mempertahankan kebijakan nol-COVID yang diterapkan oleh Pemerintah China.
Setelah merebaknya varian yang sangat menular itu memicu gelombang baru kasus infeksi pada Januari, pihak berwenang segera melarang penerbangan dari delapan negara yang dianggap berisiko tinggi. Negara yang masuk daftar tersebut termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis dan India. Pada Februari, Hong Kong menambahkan negara kesembilan, yaitu Nepal.
Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam pada Senin (20/3) mengumumkan kota itu akan mencabut larangan terbang atau disebut dengan istilah “pemutus daya (circuit breaker)” untuk sembilan negara tersebut mulai 1 April.
“Pemutus daya..sekarang tidak tepat waktunya,” kata Lam dalam konferensi pers.
“Situasi epidemi di negara-negara tersebut tidak lebih buruk dari Hong Kong dan sebagian besar pengunjung yang datang tidak menunjukkan gejala serius. Memperpanjang “pemutus daya” akan menambahkan kekhawatiran dan kecemasan warga Hong Kong yang terkatung-katung di sana,” ujarnya.
Masa karantina untuk penumpang udara yang sudah divaksinasi juga dipangkas menjadi tujuh hari saja di hotel yang sudah ditentukan. Setelah tujuh hari, proses dilanjutkan dengan pengawasan di rumah selama tujuh hari lagi. Lam tidak mengatakan kapan perubahan kebijakan itu akan diberlakukan.
Saat ini, warga Hong Kong yang kembali dari sebagian besar tujuan luar negeri harus menjalani karantina selama dua minggu di hotel-hotel yang mahal.
Jumlah kasus infeksi COVID-19 di Hong Kong mendaki dengan cepat. Kota itu sudah mencatat lebih dari 1 juta kasus dan 5,600 kematian yang sebagian besar menimpa populasi lansia yang belum divaksinasi. [ft/rs]