Tautan-tautan Akses

Hakim Afrika Selatan Perintahkan Penahanan Presiden Sudan


Presiden Sudan Omar al-Bashir menghadiri KTT Uni Afrika di Johannesburg, Afsel, hari Minggu 14/6 (foto: dok).
Presiden Sudan Omar al-Bashir menghadiri KTT Uni Afrika di Johannesburg, Afsel, hari Minggu 14/6 (foto: dok).

Perintah penangkapan itu dikeluarkan ketika Presiden Sudan Omar al-Bashir tengah menghadiri KTT Uni Afrika di Johannesburg, Afsel, hari Minggu (14/6).

Seorang hakim Afrika Selatan memerintahkan pihak berwenang untuk mencegah Presiden Sudan Omar al-Bashir meninggalkan negara itu setelah Mahkamah Kejahatan Internasional – ICC meminta penangkapan Presiden Sudan dalam KTT Uni Afrika di sana.

"Presiden Sudan Omar al-Bashir dilarang meninggalkan Republik Afrika Selatan sampai ada perintah lain diberikan," kata Hakim Hans Fabricius dalam keputusannya.

Menteri Luar Negeri Sudan Kamal Ismail mengatakan Presiden Bashir akan pulang setelah sesi utama KTT Uni Afrika.

Meskipun ada permohonan bagi penangkapannya, Presiden Bashir ikut berpartisipasi dalam foto kelompok bersama pemimpin Afrika lainnya dalam KTT itu di Johannesburg, hari Minggu (14/6).

Dalam pesan yang diunggah ke Twitter, Partai Kongres Nasional Afrika yang berkuasa di Afrika Selatan mengatakan mereka menyerukan kepada pemerintah untuk menolak perintah penangkapan Bashir. Menurut mereka, jaminan kekebalan hukum diberikan kepada semua peserta KTT sebagai bagian dari norma-norma internasional untuk negara-negara tuan rumah KTT tersebut.

ICC mengatakan Bashir dikenakan dua surat perintah penangkapan. Ia didakwa melakukan kejahatan perang dan genosida karena mengirim tentara dan mendukung milisi Arab untuk menghentikan pemberontakan bersenjata dalam konflik Darfur pada tahun 2003.

PBB mengatakan pertempuran di daerah miskin itu telah menewaskan 300 ribu orang dan lebih dari 2 juta orang mengungsi. Sebagian besar korban adalah warga sipil.

Presiden ICC Sidiki Kaba mengatakan dalam sebuah pernyataan, Afrika Selatan, yang "selalu memberi dukungan kuat terhadap ICC," harus "berusaha keras dalam upaya menjamin pelaksanaan surat perintah penangkapan tersebut."

Recommended

XS
SM
MD
LG